Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.Syahrur Rahman, SH.
2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
LALU SAPARWADI BIN LALU HUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4326 /N.2.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrur Rahman, SH.
2NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SAPARWADI BIN LALU HUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

                                                                                                         

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 58 /SLONG/Enz.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

LALU SAPARWADI Bin LALU HUDIN

Tempat Lahir

:

Orong Gerisak

Umur/Tgl Lahir

:

33 tahun / 31 Desember 1990.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Orong Gerisak Desa Tete batu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur

A g a m a        

:

Islam.

Pekerjaan        

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

No. Identitas

:

5203043112900341.

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Dilakukan penangkapan oleh Penyidik:

Terhitung sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 05 Juni 2024.

  • Perpanjangan penangkapan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 08 Juni 2024.

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d tanggal 26 Juni 2024.

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 05 Agustus 2024.

  • Perpanjangan penahanan I oleh Ketua PN (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d tanggal 04 September 2024;

  • Perpanjangan penahanan II oleh Ketua PN (Jenis Rutan):

Tehitung sejak tanggal 05 September 2024 s/d tanggal 04 Oktober 2024.

  • Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Tehitung sejak tanggal 04 Oktober 2024 s/d tanggal 23 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa LALU SAPARWADI Bin LALU HUDIN  pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat Orong Gerisak Desa Tetebatu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima ) Gram, perbuatan mana Terdakwa LALU SAPARWADI Bin LALU HUDIN  lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 bertempat di rumah Sdr. YUS (DPO) membeli narkotika jenis shabu dari saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dengan total harga sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa bayarkan kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita Sdr. YUS (DPO) bersama dengan saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa beralamat di Orong Gerisak Desa Tetebatu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur Dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) gram dan saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan kepada terdakwa narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) gram untuk dijual bersama-sama, setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan rincian 2 (dua) gram untuk diberikan kepada Sdr. YUS (DPO) dan 3 (tiga) gram untuk membayar hutang, sisa narkotika jenis shabu sebanyak 45 (empat puluh lima) gram terdakwa simpan, kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 Wita, Sdr YUS (DPO) datang kerumah terdakwa disuruh oleh saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) gram kemudian pada sore hari sekitar pukul 15.30 Wita Sdr YUS (DPO) mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram sehingga narkotika jenis shabu yang dikuasai terdakwa tersisa 21 (dua puluh satu) gram;
  • Bahwa terdakwa memoket 4 (empat) poket klip kecil yang kemudian terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal pada Bulan Mei tahun 2024 malam hari bertempat di rumah terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per/poket, dan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. SAM dan Sdr. HENDRA (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan masih harus menyetor kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak Rp.2.000.000,- (dua jura rupiah) dengan rincian per/gram terdakwa dikasih harga oleh saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penunututan terpisah) sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) terkadang terdakwa biasa jual Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/ gram dalam 1 (satu) gramnya terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan alat 1 (satu) buah bekas botol yang terbuat dari bekas botol larutan yang didalamnya sudah terisikan air dan dipasangi tutup botol tutupnya dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang kemudian dipasang pipet masing-masing lubang tutup botol sedangkan pipet panjang untuk sedot untuk menghisap dan pipet pendek utnuk menaruh atau memasang pipet kaca yang didalamnya sudah berisi narkotika jenis shabu selanjutnya jarum tersebut atau kompor di pasang di lubang korek gas supaya keluar gas kemudian dinyalakan lagi 1 (satu) buah korek tersebut supaya jarum atau kompor tersebut terbakar dan mengeluarkan api dan selanjutnya terdakwa menyedot atau menghisap pipet panjang sedangkan tangan terdakwa yang kanan memegang korek gas  yang ada jarum untuk membakar atau memanaskan pipet kaca yang didalamnya terisi narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni sekitar pukul 00.10 Wita Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa beralamat di Orong Gerisak Desa Tetebatu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi PADLI dan saksi HUMAIDI, pada saat penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah terdakwa dan tempat tertutup lainnya tepatnya di dekat pintu masuk rumah terdakwa ditemukan kaleng plastik biskuit warna hijau yang berisi sebuah handbag berwarna abu-abu yang berisi didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong tas kecil warna hitam HAMMOCK berisi 1 (satu) bhungkus klip besar didalamnya terdapat tisu warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) dompet RJ berisi 2 (dua) bungkus klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika, 2 (dua) buah poket klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus klip berisi klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektornik, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah handphone merek vivo warna hijau muda dan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 27/11950.06/2024 Tanggal 03 Juni 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar yang berisi 1 (Satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu warna putih, 1 (satu) bungkus klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) poket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 20,97 (dua puluh koma sembilan tujuh) gram dan berat bersih 13,60 (tiga belas koma enam kosong) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di Balai Besar POM Mataram sedangkan sisanya 13,51 (tiga belas koma lima satu) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.16.24.0369 tanggal 04 Juni 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,0779 (Nol Koma Nol tujuh tujuh sembilan) gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung Positif METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kabupaten Lombok Timur Nomor : 004/ILTRS/VI/RSUDI/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Resna Hermawati, Sp.PK (K) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkotika Urine Metode Immunochromatography pada urina LALU SAPARWADI Bin L HUDIN ditemukan adanya Narkoba jenis AMPTHEMINE,METAMPHETAMIN pada saat pemeriksaan.

---------Perbuatan Terdakwa LALU SAPARWADI Bin LALU HUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa LALU SAPARWADI Bin LALU HUDIN  pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat Orong Gerisak Desa Tetebatu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa LALU SAPARWADI Bin LALU HUDIN  lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 bertempat di rumah Sdr. YUS (DPO) membeli narkotika jenis shabu dari saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dengan total harga sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa bayarkan kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita Sdr. YUS (DPO) bersama dengan saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa beralamat di Orong Gerisak Desa Tetebatu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur Dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) gram dan saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan kepada terdakwa narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) gram untuk dijual bersama-sama, setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan rincian 2 (dua) gram untuk diberikan kepada Sdr. YUS (DPO) dan 3 (tiga) gram untuk membayar hutang, sisa narkotika jenis shabu sebanyak 45 (empat puluh lima) gram terdakwa simpan, kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 Wita, Sdr YUS (DPO) datang kerumah terdakwa disuruh oleh saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) gram kemudian pada sore hari sekitar pukul 15.30 Wita Sdr YUS (DPO) mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram sehingga narkotika jenis shabu yang dikuasai terdakwa tersisa 21 (dua puluh satu) gram;
  • Bahwa terdakwa memoket 4 (empat) poket klip kecil yang kemudian terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal pada Bulan Mei tahun 2024 malam hari bertempat di rumah terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per/poket, dan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. SAM dan Sdr. HENDRA (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan masih harus menyetor kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak Rp.2.000.000,- (dua jura rupiah) dengan rincian per/gram terdakwa dikasih harga oleh saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penunututan terpisah) sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) terkadang terdakwa biasa jual Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/ gram dalam 1 (satu) gramnya terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah;
  • Bahwa terdakwa memoket 4 (empat) poket klip kecil yang kemudian terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal pada Bulan Mei tahun 2024 malam hari bertempat di rumah terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/poket, dan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. SAM dan Sdr. HENDRA (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan masih harus menyetor kepada saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak Rp.2.000.000,- (dua jura rupiah) dengan rincian per/gram terdakwa dikasih harga oleh saksi HERI Bin MURSAHAM (dilakukan penunututan terpisah) sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) terkadang terdakwa biasa jual Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/ gram dalam 1 (satu) gramnya terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan alat 1 (satu) buah bekas botol yang terbuat dari bekas botol larutan yang didalamnya sudah terisikan air dan dipasangi tutup botol tutupnya dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang kemudian dipasang pipet masing-masing lubang tutup botol sedangkan pipet panjang untuk sedot untuk menghisap dan pipet pendek utnuk menaruh atau memasang pipet kaca yang didalamnya sudah berisi narkotika jenis shabu selanjutnya jarum tersebut atau kompor di pasang di lubang korek gas supaya keluar gas kemudian dinyalakan lagi 1 (satu) buah korek tersebut supaya jarum atau kompor tersebut terbakar dan mengeluarkan api dan selanjutnya terdakwa menyedot atau menghisap pipet panjang sedangkan tangan terdakwa yang kanan memegang korek gas  yang ada jarum untuk membakar atau memanaskan pipet kaca yang didalamnya terisi narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni sekitar pukul 00.10 Wita Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa beralamat di Orong Gerisak Desa Tetebatu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi PADLI dan saksi HUMAIDI, pada saat penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah terdakwa dan tempat tertutup lainnya tepatnya di dekat pintu masuk rumah terdakwa ditemukan kaleng plastik biskuit warna hijau yang berisi sebuah handbag berwarna abu-abu yang berisi didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong tas kecil warna hitam HAMMOCK berisi 1 (satu) bhungkus klip besar didalamnya terdapat tisu warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) dompet RJ berisi 2 (dua) bungkus klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika, 2 (dua) buah poket klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus klip berisi klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektornik, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah handphone merek vivo warna hijau muda dan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 27/11950.06/2024 Tanggal 03 Juni 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar yang berisi 1 (Satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu warna putih, 1 (satu) bungkus klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) poket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 20,97 (dua puluh koma sembilan tujuh) gram dan berat bersih 13,60 (tiga belas koma enam kosong) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di Balai Besar POM Mataram sedangkan sisanya 13,51 (tiga belas koma lima satu) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.16.24.0369 tanggal 04 Juni 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,0779 (Nol Koma Nol tujuh tujuh sembilan) gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung Positif METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kabupaten Lombok Timur Nomor : 004/ILTRS/VI/RSUDI/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Resna Hermawati, Sp.PK (K) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkotika Urine Metode Immunochromatography pada urina LALU SAPARWADI Bin L HUDIN ditemukan adanya Narkoba jenis AMPTHEMINE,METAMPHETAMIN pada saat pemeriksaan

 -------Perbuatan Terdakwa LALU SAPARWADI Bin LALU HUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
 

 

 

                                                                                                 Selong, 01 Oktober 2024

                                                                                                      Penuntut Umum

 

 

 

 

                                                                                                NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.

                                                                                                      Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya