Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BURHANUDIN, S.H.,MH., DKK | RABIATUN | 2 | BURHANUDIN, S.H.,MH., DKK | KOTONG | 3 | BURHANUDIN, S.H.,MH., DKK | MAURITS HALIM |
|
Petitum |
Berdasarkan Alasan-alasan riil dan dalil-dalil sesuai fakta hukum dalam Gugatan Penggugat tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara A Quo untuk dapat berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Dusun Telone Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, kemudian mekar menjadi desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru, sekarang masuk Desa Sekaroh Kecamatan. Jerowaru, kabupaten Lombok Timur, yang termuat dalam Pipil No. 4173 Persil 956 Kleas II luas ± 1.760 Ha ( kurang lebih satu hektar tujuh ratus enam puluh hekto are) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dahulu tanah ladang H. Hasbollah sekarang sebagian dari tanah sengketa milik Drim (Penggugat) yang sudah dijual ke pada H. JOHRI.
- Sebelah Selatan : tanah ladang Amaq Indar / Inaq Indar.
- Sebelah Timur : pantai.
- Sebelah Barat : tanah ladang Amaq Kanik Dan Amaq Puriadi alias H. Sukrillah.
Adalah merupakan hak milik Penggugat.
- Menyatakan Sah SPPT, Surat Keterangan Menggarap, dan Surat Keterangan penguasaan tanah yang dimiliki oleh Penggugat atas tanah yang dikuasai oleh Penggugat saat ini yang terletak di Dusun Telone Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, kemudian mekar menjadi desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru, sekarang masuk Desa Sekaroh Kecamatan. Jerowaru, kabupaten Lombok Timur, yang termuat dalam Pipil No. 4173 Persil 956 Kleas II luas ± 1.760 Ha ( kurang lebih satu hektar tujuh ratus enam puluh hekto are) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dahulu tanah ladang H. Hasbollah sekarang sebagian dari tanah sengketa milik Drim (penggugat) yang sudah dijual ke pada H. JOHRI.
- Sebelah Selatan : tanah ladang Amaq Indar / Inaq Indar.
- Sebelah Timur : pantai.
- Sebelah Barat : tanah ladang Amaq Kanik Dan Amaq Puriadi alias H. Sukrillah.
- Menyatakan bahwa perbuatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur (Tergugat-4) yang telah menerbitkan sertifikat hak milik terhadap tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Telone Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, kemudian mekar menjadi desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru, sekarang masuk Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru, kabupaten Lombok Timur yang termuat dalam Pipil No. 4173 Persil 956 Kleas II luas ± 1.760 Ha ( kurang lebih satu hektar tujuh ratus enam puluh hekto are) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dahulu tanah ladang H. Hasbollah sekarang sebagian dari tanah sengketa milik Drim (penggugat) yang sudah dijual ke pada H. JOHRI.
- Sebelah Selatan : tanah ladang Amaq Indar / Inaq Indar.
- Sebelah Timur : pantai.
- Sebelah Barat : tanah ladang Amaq Kanik Dan Amaq Puriadi alias H. Sukrillah.
menjadi atas nama H. Gozali (+) kemudian dipecah keatas nama Rabiatun (Tergugat- 1) kemudian dijual ke MAURITS HALIM (Tergugat- 3) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).
- Menyatakan segala jenis surat menyurat yang mendasari pengalihan hak kepemilikan Penggugat atas Tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Telone Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru kemudian mekar menjadi desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru sekarang masuk Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru, kabupaten Lombok Timur yang termuat dalam Pipil No. 4173 Persil 956 Kleas II luas ± 1.760 Ha ( kurang lebih satu hektar tujuh ratus enam puluh hekto are) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dahulu tanah ladang H. Hasbollah sekarang sebagian dari tanah sengketa milik Drim (penggugat) yang sudah dijual ke pada H. JOHRI.
- Sebelah Selatan : tanah ladang Amaq Indar / Inaq Indar.
- Sebelah Timur : pantai.
- Sebelah Barat : tanah ladang Amaq Kanik Dan Amaq Puriadi alias H. Sukrillah.
yang dimiliki oleh para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya adalah cacat Hukum, tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, dapat dikesampingkan dan tidak sah ;
- Menghukum Para Tegugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
- Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat Memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|