Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2024/PN Sel TONY PRIO HADI MULYONO SUBKI Als AMAQ ULAN Bin AMAQ MAHINUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/33/VII/2024/Lab. Haji
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TONY PRIO HADI MULYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBKI Als AMAQ ULAN Bin AMAQ MAHINUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

Perkara terjadinya Tindak Pidana penganiayaan ringan sebagaimana di maksud dalam 352 KUHP yang terjadi Pada hari kamis tanggal 23 mei 2024 sekira pukul 03.00 wita bertempat di Cafe Mogen Suryawangi Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan haji Kab. Lombok Timur atau setidak - tidaknya diwilayah hukum Polres Lombok Timur dengan cara tersangka menggunakan kedua tangan berusaha mencekik leher korban namun dapat di tepis oleh korban menggunakan tangannya kemudian tersangka kembali menggunakan kedua tangannya untuk memegang  kedua tangan korban dan mendorong korban hingga korban terbentur ke meja, dan atas perbuatan tersebut saksi korban merasa keberatan dan melaporkannya kepolsek labuhan haji, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’

 

Pihak Dipublikasikan Ya