Dakwaan |
------ Pada Hari minggu tanggal 25 Februari 2024, pukul 20.00 Wita, pada saat pelapor sedang berada di Lombok utara, dimana saat itu pelapor di telpon oleh adik kandungnya yaitu sdr. ZULKIPLI ALAMSYAH, dan memberitau pelapor kalau ada orang yang membangun pondasi rumah di tanah pekarangan milik pelapor yang terletak di Dasan tinggi RT 004, Dusun Kayangan, Desa Labuhan lombok Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur, dan setelah saya mendapat inpormasi tersebut keesokan harinya pada Senin Tanggal 26 Februari 2024, Pukul 11.00 Wita, saya bersama saksi BUDIANTO langsung ke tanah pekarangan miliknya tersebut, dan setelah sampai pelapor melihat di tanah pekarangan milik saya tersebut sudah berdiri bangunan rumah, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar : Rp.40.000.0000, dan setelah itu pelapor melaporkan kejadian yang di alaminya tersebut ke Polsek pringgabaya untuk di peroses sesuai hokum yang berlaku |