Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.Asshiddique Panggita Bima, S.H.
WAHYUDIN TAMAMI ALIAS WAHYU BIN MAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2725/N.2.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2Asshiddique Panggita Bima, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN TAMAMI ALIAS WAHYU BIN MAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RENCANA DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-53/SLONG/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

WAHYUDIN TAMAMI Alias WAHYU Bin MAHRUDIN

Nomor Identitas

:

NIK KTP 5203130506990004

Tempat Lahir

:

Anjani

Umur/ Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 28 Oktober 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Anjani Barat, Desa Anjani, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

02 Mei 2024 s.d. 03 Mei 2024;

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Lotim, 02 Mei 2024 s.d. 21 Mei 2024;

Perpanjangan Penahanan oleh PU

:

Rutan Polres Lotim, 22 Mei 2024 s.d. 30 Juni 2024.

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Lotim, 25 Juni 2024 s.d. 14 Juli 2024.

 

  1.  ISI DAKWAAN:

Primair:

 

---------- Bahwa Terdakwa WAHYUDIN TAMAMI Alias WAHYU Bin MAHRUDIN pada hari Rabu tanggal 01 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di halaman kos Saksi WIRA HADI PRATAMA Alias WIRA Bin MUHRI yang berada di Lingkungan Pancor Sanggeng, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 pukul 02.00 Wita di rumah Terdakwa yang beralamat di Anjani Barat, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa bersamasama dengan sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Vario milik sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) berboncengan dengan posisi sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) yang mengendarai sepeda motor tersebut berangkat menuju Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur dengan maksud untuk mencuri barang-barang milik orang lain, tetapi sesampainya di tujuan, Terdakwa dan sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) tidak menemukan barang yang dapat dicuri, kemudian Terdakwa mengambil alih kemudi dan bersama-sama dengan sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) pergi menuju ke arah Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan maksud untuk mencari barang yang dapat dicuri.
  • Selanjutnya pada hari yang sama pukul 05.30 Wita Terdakwa dan sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) tiba di kos Saksi WIRA HADI PRATAMA Alias WIRA Bin MUHRI yang berada di Lingkungan Pancor Sanggeng, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, kemudian sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) masuk lebih dulu ke dalam area kos untuk mencari barang yang dapat dicuri sedangkan Terdakwa menunggu di luar area kos Saksi WIRA HADI PRATAMA Alias WIRA Bin MUHRI, tidak lama kemudian sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) kembali menghampiri Terdakwa dan memberikan kunci sepeda motor warna hitam bertuliskan Honda serta meminta Terdakwa untuk membawa sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6639 ME, Nomor Rangka MH1JFZ215HK032143 dan Nomor Mesin JFZ2E1040251 yang diparkir di halaman kos Saksi WIRA HADI PRATAMA Alias WIRA Bin MUHRI yang dibatasi dengan pagar tembok dan gerbang besi. Setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor hasil curian tersebut ke luar area kos dan setelah di luar area kos, Terdakwa segera menyalakan mesin sepeda motor hasil curian tersebut dan pergi meninggalkan kos dengan menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut, sedangkan sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) pergi meninggalkan kos dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) sendiri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6639 ME, Nomor Rangka MH1JFZ215HK032143 dan Nomor Mesin JFZ2E1040251 milik Saksi WIRA HADI PRATAMA Alias WIRA Bin MUHRI beserta kunci sepeda motor warna hitam bertuliskan Honda, mengakibatkan Saksi WIRA HADI PRATAMA Alias WIRA Bin MUHRI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

 

---------- Bahwa Terdakwa WAHYUDIN TAMAMI Alias WAHYU Bin MAHRUDIN pada hari Rabu tanggal 01 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di halaman kos Saksi WIRA HADI PRATAMA Alias WIRA Bin MUHRI yang berada di Lingkungan Pancor Sanggeng, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 pukul 02.00 Wita di rumah Terdakwa yang beralamat di Anjani Barat, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa bersamasama dengan sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Vario milik sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) berboncengan dengan posisi sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) yang mengendarai sepeda motor tersebut berangkat menuju Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur dengan maksud untuk mencuri barang-barang milik orang lain, tetapi sesampainya di tujuan, Terdakwa dan sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) tidak menemukan barang yang dapat dicuri, kemudian Terdakwa mengambil alih kemudi dan bersama-sama dengan sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) pergi menuju ke arah Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan maksud untuk mencari barang yang dapat dicuri.
  • Selanjutnya pada hari yang sama pukul 05.30 Wita Terdakwa dan sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) tiba di kos Saksi WIRA HADI PRATAMA Alias WIRA Bin MUHRI yang berada di Lingkungan Pancor Sanggeng, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, kemudian sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) masuk lebih dulu ke dalam area kos untuk mencari barang yang dapat dicuri sedangkan Terdakwa menunggu di luar area kos Saksi WIRA HADI PRATAMA Alias WIRA Bin MUHRI, tidak lama kemudian sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) kembali menghampiri Terdakwa dan memberikan kunci sepeda motor warna hitam bertuliskan Honda serta meminta Terdakwa untuk membawa sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6639 ME, Nomor Rangka MH1JFZ215HK032143 dan Nomor Mesin JFZ2E1040251 yang diparkir di halaman kos Saksi WIRA HADI PRATAMA Alias WIRA Bin MUHRI yang dibatasi dengan pagar tembok dan gerbang besi. Setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor hasil curian tersebut ke luar area kos dan setelah di luar area kos, Terdakwa segera menyalakan mesin sepeda motor hasil curian tersebut dan pergi meninggalkan kos dengan menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut, sedangkan sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) pergi meninggalkan kos dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) sendiri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan sdr. SAEPUDIN Alias SAEP (DPO) yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6639 ME, Nomor Rangka MH1JFZ215HK032143 dan Nomor Mesin JFZ2E1040251 milik Saksi WIRA HADI PRATAMA Alias WIRA Bin MUHRI beserta kunci sepeda motor warna hitam bertuliskan Honda, mengakibatkan Saksi WIRA HADI PRATAMA Alias WIRA Bin MUHRI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---

 

 

Selong, 27 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

IDA MADE OKA WIJAYA, S.H., M.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya