Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON tidak sah secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON dari Sel Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong ;
- Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga Total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;
- Atau Jika Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
|