Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HAYYAALATAIN, SH.,MH,AHMAD JONI, SH., M. AGUS SETIAWAN, SH., MOHAMAT RIZALI MOKODOMPIT, SH | Mahnin | 2 | HAYYAALATAIN, SH.,MH,AHMAD JONI, SH., M. AGUS SETIAWAN, SH., MOHAMAT RIZALI MOKODOMPIT, SH | Amaq Sahrul | 3 | HAYYAALATAIN, SH.,MH,AHMAD JONI, SH., M. AGUS SETIAWAN, SH., MOHAMAT RIZALI MOKODOMPIT, SH | Ahmad Marni | 4 | HAYYAALATAIN, SH.,MH,AHMAD JONI, SH., M. AGUS SETIAWAN, SH., MOHAMAT RIZALI MOKODOMPIT, SH | Sahtum | 5 | HAYYAALATAIN, SH.,MH,AHMAD JONI, SH., M. AGUS SETIAWAN, SH., MOHAMAT RIZALI MOKODOMPIT, SH | Suhailin |
|
Petitum |
Bahwa berdasarkan apa yang terurai di atas, selanjutnya Para Pelawan memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan perlawan/bantahan dari Para Pelawan / Para Pembantah;
- Menyatakan hukum Para Pelawan / Para Pembantah adalah pelawan / Pembantah yang baik dan benar;
- Menyatakan hukum, sebidang tanah semula tercatat dalam Pipil No. 1196 Desa Pringgasela No. 39, Persil No. 147 Kelas IV, jenis tanah; tanah kebun, terletak di Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Amaq SODAH yang sekarang ini diatasnya telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 658 tahun 2013, luas tanah 10.663 m2, atas nama HAJI SODAH dengan batas-batas:
Sebelah Utara:dahulu tanah milik Amaq SAODAH alias Haji SODAH yang sekarang dimiliki oleh Para Turut Terlawan (Kampung);
Sebelah Timur:Jalan Raya, dahulu tanah milik Amaq SAODAH alias Haji SODAH sekarang milik Tuhur dan milik Musin;
Sebelah Selatan:Lorong/Jalan setapak;
Sebelah Barat:Kali mati;
adalah hak milik sah dari Amaq SAODAH alias Haji SODAH Almarhum dan berhak di miliki oleh Pelawan 1, Pelawan 2, Pelawan 3, Pelawan 4, Pelawan 5, Pelawan 6, Pelawan 7, Pelawan 8, Turut Terlawan 1, Turut Terlawan 2 dan Turut Terlawan5;
- Menyatakan hukum, sebidang tanah seluas ± 0,495 Ha (± 4.950 m2) Pipil No. 1818 Desa Masbagik Utara No. 37a, Persil No. 247 Kelas IV jenis tanah; tanah kebun, terletak di Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Amaq SODAH dengan batas-batas:
Sebelah Utara:tanah milik HAJI AKMALUDIN dan Tanah milik MUSHOLA;
Sebelah Timur:Jalan Raya;
Sebelah Selatan:Tanah milik Amaq SAODAH alias Haji SODAH Sertifikat Hak Milik No. 658;
Sebelah Barat:Kali mati;
adalah hak milik sah dari Amaq SAODAH alias Haji SODAH Almarhum yang sekarang ini sebagian telah dijual kepada Turut Terlawan dan pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 658 atas nama Haji SODAH pada batas sebelah utara tercatat sebagai kampung;
- Menyatakan hukum, segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Amaq SAODAH alias Haji SODAH Almarhum di dalam mengalihkan hak atas tanah miliknya di atas adalah sah secara hukum;
- Menyatakan hukum, sah jual beli terhadap tanah obyek sengketa seluas 65 m2Â yang dilakukan oleh Amaq SAODAH alias Haji SODAH Almarhum dengan Pelawan 9 (KESIN Alias Amaq MUSIN) sebagaimana tertuang di dalam Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 8 Maret 2010 yang telah diregistrasi pada Kantor Desa Pringgasela dengan Reg. No. 145/242/PEM/II/2010;
- Menyatakan hukum, sah jual beli terhadap tanah obyek sengketa seluas 200 m2Â yang dilakukan oleh Amaq SAODAH alias Haji SODAH Almarhum dengan MUSIN (suami dari Pelawan 10) sebagaimana tertuang di dalam Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 22 Agustus 2015 yang telah diregistrasi pada Kantor Desa Pringgasela dengan Register No. 594 / 95 / 2015 tanggal 22 Agustus 2015;
- Menyatakan hukum pelaksanaan eksekusi riil terhadap Putusan Pengadilan Negeri Selong No. 88/Pdt.G/2020/PN.Sel Tanggal 21 Januari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 64/PDT/2021/ PT.Mtr Tanggal 7 April 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3684 K/PDT/2022 Tanggal 9 Nopember 2022 tidak dapat dilaksanakan (non eksecutable);
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarnya diperhitungkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain;
- Para Pelawan mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
|