Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.Sus/2024/PN Sel | 1.LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H. 2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H. 3.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H. 4.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H. |
GUNTUR Alias GUNTUR Bin Alm AMAQ SUMIATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2024/PN Sel | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2098 /N.2.12.3/Enz.2/05/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR Jl. Prof. Dr. Soepomo No.22 Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur
“Demi Keadilan dan Kebenaran P- 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
PRIMAIR: Bahwa terdakwa GUNTUR Alias GUNTUR Bin (Alm) AMAQ SUMIATI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bunut Tunjang RT 008 RW 001 Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 11 (sebelas) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang bernama SUKAR (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Lekor Kabupaten Lombok Tengah dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Dusun Bunut Tunjang RT 008 RW 001 Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, kemudian sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa memoket atau memecah narkotika jenis shabu yang terdakwa beli tersebut menjadi 15 (lima belas) poket yang terdakwa timbang menggunakan timbangan masing-masing dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpoketnya yang dilakukan oleh terdakwa di dalam kamar gudang rumah milik terdakwa, yang saat itu terdakwa juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu sambil memoket narkotika jenis shabu tersebut, dan setelah terdakwa selesai memoket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa meletakkannya ke dalam 1 (satu) kotak hitam bertuliskan FIF Group dan selanjutnya terdakwa meletakkannya lagi ke dalam kotak speaker warna hitam yang ada di dalam kamar gudang yang ada di rumah terdakwa. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 20.51 Wita seorang bernama IJANG (belum tertangkap) menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp dan memesan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu per poketnya dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) poket, kemudian terdakwa dan IJANG bersepakat untuk bertemu di Alfamart yang beralamat di Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, setelah terdakwa sampai di Alfamart tersebut, terdakwa masuk ke dalam Alfamart dan setelah berada di dalam Alfamart terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada IJANG yang memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa taruh di dalam kotak bekas Lem yang terdakwa letakkan di atas jok mobil sebelah kiri yang terdakwa parkir di parkiran Alfamart, dan beberapa saat kemudian IJANG menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah diambil oleh IJANG, namun 5 (lima) poket narkotika jenis shabu tersebut belum dibayar oleh IJANG dan akan dijanjikan dibayar setelah IJANG kembali dari memanen udang di wilayah Sumbawa. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 wita petugas kepolisian mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terdakwa dan seluruh bagian rumah yang terdakwa tempati, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian telah menemukan barang berupa :
Ditemukan di dalam kotak speaker warna hitam yang berada di dalam kamar gudang rumah terdakwa.
Ditemukan di atas meja yang ada di dalam kamar gudang rumah terdakwa Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki 11 (sebelas) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening tersebut untuk terdakwa jual kembali serta ada juga yang terdakwa konsumsi sendiri, dan adapun system terdakwa menjual narkotika jenis shabu yaitu pembeli menyerahkan uang sesuai dengan poketan yang dibeli kemudian setelah uangnya telah terdakwa terima, baru terdakwa memberikan poketan narkotika jenis shabu kepada pembeli, namun terkadang untuk teman terdakwa dilakukan dengan cara mengambil narkotika jenis shabu terlebih dahulu dan pembayaran bisa dilakukan belakangan. Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0038, tanggal 17 Januari 2024, menerangkan hasil pengujian sampel dengan berat 0,0541 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDIAIR: Bahwa terdakwa GUNTUR Alias GUNTUR Bin (Alm) AMAQ SUMIATI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bunut Tunjang RT 008 RW 001 Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 11 (sebelas) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang bernama SUKAR (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Lekor Kabupaten Lombok Tengah dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Dusun Bunut Tunjang RT 008 RW 001 Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, kemudian sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa memoket atau memecah narkotika jenis shabu yang terdakwa beli tersebut menjadi 15 (lima belas) poket yang terdakwa timbang menggunakan timbangan masing-masing dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpoketnya yang dilakukan oleh terdakwa di dalam kamar gudang rumah milik terdakwa, yang saat itu terdakwa juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu sambil memoket narkotika jenis shabu tersebut, dan setelah terdakwa selesai memoket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa meletakkannya ke dalam 1 (satu) kotak hitam bertuliskan FIF Group dan selanjutnya terdakwa meletakkannya lagi ke dalam kotak speaker warna hitam yang ada di dalam kamar gudang yang ada di rumah terdakwa. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 20.51 Wita seorang bernama IJANG (belum tertangkap) menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp dan memesan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu per poketnya dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) poket, kemudian terdakwa dan IJANG bersepakat untuk bertemu di Alfamart yang beralamat di Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, setelah terdakwa sampai di Alfamart tersebut, terdakwa masuk ke dalam Alfamart dan setelah berada di dalam Alfamart terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada IJANG yang memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa taruh di dalam kotak bekas Lem yang terdakwa letakkan di atas jok mobil sebelah kiri yang terdakwa parkir di parkiran Alfamart, dan beberapa saat kemudian IJANG menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah diambil oleh IJANG, namun 5 (lima) poket narkotika jenis shabu tersebut belum dibayar oleh IJANG dan akan dijanjikan dibayar setelah IJANG kembali dari memanen udang di wilayah Sumbawa. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 wita petugas kepolisian mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terdakwa dan seluruh bagian rumah yang terdakwa tempati, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian telah menemukan barang berupa :
Ditemukan di dalam kotak speaker warna hitam yang berada di dalam kamar gudang rumah terdakwa.
Ditemukan di atas meja yang ada di dalam kamar gudang rumah terdakwa Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki 11 (sebelas) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening tersebut untuk terdakwa jual kembali serta ada juga yang terdakwa konsumsi sendiri, dan adapun system terdakwa menjual narkotika jenis shabu yaitu pembeli menyerahkan uang sesuai dengan poketan yang dibeli kemudian setelah uangnya telah terdakwa terima, baru terdakwa memberikan poketan narkotika jenis shabu kepada pembeli, namun terkadang untuk teman terdakwa dilakukan dengan cara mengambil narkotika jenis shabu terlebih dahulu dan pembayaran bisa dilakukan belakangan. Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0038, tanggal 17 Januari 2024, menerangkan hasil pengujian sampel dengan berat 0,0541 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |