Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2024/PN Sel MUNASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUNASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum penetapan mempergunakan nama MUNASIH  tanggal lahir 01 Juli 1970 pada Pemohon sesuai dengan dokumen diri Pemohon.
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Pemohon berhak mempergunakan nama awalnya MUNASIH  dalam pengurusan PASPOR
  4. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa MUNASIH dan NANANG SAMUDRA adalah orang yang sama.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak