Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
248/Pid.Sus/2024/PN Sel | 1.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH 2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H. |
HERNIWATI ALIAS ERNI BINTI AMAQ HERNIWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 248/Pid.Sus/2024/PN Sel | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 5048/N.2.12.3/Etl.2/12/2024 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
RENCANA SURAT DAKWAANNomor Register Perkara : PDM-01/SLONG/Etl.2/12/2024 A . IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN
C. D A K W A A N : Peratama: ------------ Bahwa ia terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI BINTI AMAQ HERNIWATI bersama-sama saksi MARJAN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 3 Maret tahun 2022 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di rumah tempat tinggal saksi Nuari Egi Karika yang beralamat di Dusun Montong Tangi Bat, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan tindak melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut. : awalnya saksi SUDARMAN ALIAS EGES (ayah dari saksi korban NUARI EGI KARIKA) didatangi oleh kawannya yaitu saksi MAHSUN ALIAS CUN di toko tempatnya berdagang yang berlokasi Pasar Keruak. Saksi MAHSUN ALIAS CUN becerita kepada saksi SUDARMAN ALIAS EGES bahwa anaknya akan berangkat bekerja ke australia dengan bantuan seseorang bernama MARJAN (dalam penuntutan terpisah). Mendengar cerita dari saksi MAHSUN ALIAS CUN, saksi SUDARMAN ALIAS EGES tertarik dan kemudian langsung menelepon saksi korban NUARI EGI KARIKA untuk menanyakan kesediaan saksi korban NUARI EGI KARIKA pergi bekerja ke australia dimana saat itu saksi korban NUARI EGI KARIKA mengiyakan tawaran saksi SUDARMAN ALIAS EGES. Seminggu kemudian, saksi korban NUARI EGI KARIKA, saksi SUDARMAN ALIAS EGES, saksi ANDREAS VEO PANRU ALIAS YAS dan saksi MAHSUN ALIAS CUN pergi mendatangi rumah saksi MARJAN (dalam penuntutan terpisah) dengan maksud ingin menindaklanjuti niat memberangkatkan saksi korban NUARI EGI KARIKA bekerja ke australia. Di rumah saksi MARJAN, saksi korban NUARI EGI KARIKA dan ANDREAS VEO PANRU ALIAS YAS sempat menanyakan syarat, biaya keberangkatan dan akomodasi untuk bekerja ke australia dimana saksi MARJAN menjelaskan bahwa untuk biaya awal bekerja ke australia saksi korban NUARI EGI KARIKA harus menyiapkan uang tunai sekitar Rp 10.000.000,- dimana syarat-syarat yang harus saksi korban NUARI EGI KARIKA siapkan saat itu adalah Passport, Sertifikat Bahasa Inggris dan Ijazah Pendidikan Terakhir dan saksi MARJAN juga memberitahukan saksi korban NUARI EGI KARIKA bahwa konsumsi dan tempat tinggal saksi korban NUARI EGI KARIKA sehari-hari akan ditanggung oleh perusahaan tempat saksi korban NUARI EGI KARIKA bekerja di australia. Setelah menjelaskan hal tersebut, saksi MARJAN menyuruh saksi korban NUARI EGI KARIKA mengisi formulir untuk syarat awal kesediaan saksi korban NUARI EGI KARIKA bekerja ke australia. Sekitar dua hari setelah datang ke rumah saksi MARJAN, saksi MARJAN menelepon saksi korban NUARI EGI KARIKA untuk mengajak saksi pergi melakukan medical check up (pengecekan kesehatan) dimana MARJAN mengajak saksi pergi medical check up ke Klinik Global yang berada di Desa Paokmotong. Empat hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022, saksi MARJAN datang ke rumah tempat tinggal saksi korban NUARI EGI KARIKA bersama terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) untuk menindaklanjuti keinginan saksi korban NUARI EGI KARIKA bekerja ke australia. Saksi MARJAN memperkenalkan saksi korban NUARI EGI KARIKA dan orang tua saksi korban NUARI EGI KARIKA kepada terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO), dan saksi MARJAN menerangkan bahwa terdakwa adalah orang yang akan memberangkatkan saksi korban NUARI EGI KARIKA ke australia. Kemudian terdakwaHERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) menjelaskan kepada saksi korban NUARI EGI KARIKA terkait rencana pemberangkatan saksi korban NUARI EGI KARIKA bekerja ke australia. Setelah panjang lebar menjelaskan hal tersebut, saksi MARJAN kemudian menjelaskan bahwa saksi korban NUARI EGI KARIKA diharuskan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- sebagai biaya awal untuk pemberangkatan saksi ke australia dan permintaan saksi MARJAN tersebut dibenarkan oleh terdakwa HERNIWATI ALAIS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO). Mendengar permintaan saksi MARJAN, saksi SUDARMAN ALIAS EGES mengiyakan permintaan saksi MARJAN dan kemudian memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,- kepada terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI yang dibuatkan kwitansi. Setelah menyerahkan uang tersebut saksi MARJAN, terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) pergi meninggalkan rumah tempat tinggal saksi korban NUARI EGI KARIKA. Dua bulan kemudian, saksi MARJAN menelepon saksi SUDARMAN ALIAS EGES memberitahukan bahwa pengajuan visa saksi korban NUARI EGI KARIKA untuk bekerja sudah disetujui dan untuk selanjutnya saksi korban NUARI EGI KARIKA diharuskan mengeluarkan biaya lagi sekitar Rp 25.000.000,- guna biaya pemberangkatan saksi korban NUARI EGI KARIKA ke australia untuk bekerja. Saksi SUDARMAN ALIAS EGES kemudian meminta waktu mengumpulkan uang yang diminta saksi MARJAN saat itu. Sekitar dua minggu kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 saat uang yang diminta saksi MARJAN sudah terkumpul, selanjjutnya saksi SUDARMAN ALIAS EGES menelepon saksi MARJAN memberitahukan bahwa uang yang diminta untuk pemberangkatan saksi ke australia sudah lengkap dan meminta untuk mengambil uang tersebut ke rumah saksi SUDARMAN. Setelah itu saksi MARJAN kemudian datang ke rumah tempat tinggal saksi SUDARMAN bersama terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) untuk mengambil uang tersebut dan saat itu uang sebesar Rp 25.000.000,- tersebut diserahkan kepada terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan dibuatkan kwitansi. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH menyuruh saksi korban NUARI EGI KARIKA menunggu kabar dari mereka terkait keberangkatan saksi korban NUARI EGI KARIKA ke australia. Pada sekitar awal bulan Juli 2022, saksi korban NUARI EGI KARIKA mencoba menghubungi terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI menanyakan kejelasan keberangkatan saksi korban NUARI EGI KARIKA ke australia namun terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI hanya mengatakan besok akan dikabari tidak memberikan saksi korban NUARI EGI KARIKA kejelasan kapan saksi korban NUARI EGI KARIKA akan berangkat. Pada akhir bulan Juli 2022, terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI menelepon saksi korban NUARI EGI KARIKA menyuruh saksi menyiapkan pakaian saksi korban NUARI EGI KARIKA karena pada awal bulan Agustus 2022 saksi korban NUARI EGI KARIKA akan diberangkatkan oleh terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI ke Lumajang Jawa Timur dalam rangka ditampung guna persiapan berangkat ke australia melalui Timor Leste selain itu saksi korban NUARI EGI KARIKA disuruh menyiapkan uang tunai sejumlah Rp 30.000.000,- untuk menambah biaya pemberangkatan saksi korban NUARI EGI KARIKA ke australia agar saksi korban NUARI EGI KARIKA segera diberangkatkan. Pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022, terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) datang ke rumah tempat tinggal saksi korban NUARI EGI KARIKA menjemput saksi untuk mengajak saksi korban NUARI EGI KARIKA pergi ke Lumajang Jawa Timur. Sebelum saksi korban NUARI EGI KARIKA diajak pergi ke Lumajang Jawa Timur, terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI terlebih dahulu meminta saksi korban NUARI EGI KARIKA melunasi tambahan biaya pemberangkatan saksi korban NUARI EGI KARIKA ke australia sehingga saksi SUDARMAN ALIAS EGES akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp 30.000.000,- kepada terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI (dibuatkan kwitansi). Setelah uang telah diserahkan, saksi korban NUARI EGI KARIKA, terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan saksi M. SAPOANUDIN berangkat ke Lumajang Jawa Timur menggunakan pesawat. Di Desa Kelanting, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, saksi korban NUARI EGI KARIKA dan terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI tinggal di rumah seseorang bernama YESI ARISANTI ALIAS AISYAH (DPO) yang menurut terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI adalah agen tenaga kerja yang akan menampung saksi korban NUARI EGI KARIKA sementara sampai saksi korban NUARI EGI KARIKA diberangkatkan ke Timor Leste untuk menuju ke australia. Setelah tinggal di rumah YESI ARISANTI ALIAS AISYAH selama kurang lebih 1 bulan, saksi korban NUARI EGI KARIKA meminta untuk dipulangkan ke Lombok karena baik terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan YESI ARISANTI ALIAS AISYAH (DPO) tidak memberikan saksi kepastian kapan saksi akan diberangkatkan ke australia. Sepulang saksi korban NUARI EGI KARIKA dari Lumajang, keluarga saksi mendapat informasi bahwa terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) bukan agen resmi yang akan memberangkatkan saks korban NUARI EGI KARIKA i ke australia melainkan mereka hanya orang-orang yang sering menipu dengan modus seperti itu. Saksi korban NUARI EGI KARIKA dan keluarga saksi kemudian meminta terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) untuk mengembalikan uang yang sudah sudah diserahkan namun hingga saat ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh saksi korban NUARI EGI KARIKA tersebut. Bahwa saksi korban NUARI EGI KARIKA selama berada di Lumajang tidak ada kegiatan yang terlalu penting yang saksi lakukan, saksi berdiam diri di dalam kamar di rumah YESI ARISANTI ALIAS AISYAH (DPO) dan hanya keluar sekali waktu ke warung di seberang rumah tersebut untuk membeli makanan. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ----------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ------------ Bahwa ia terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI BINTI AMAQ HERNIWATI bersama-sama saksi MARJAN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 3 Maret tahun 2022 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di rumah tempat tinggal saksi Nuari Egi Karika yang beralamat di Dusun Montong Tangi Bat, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut. : awalnya saksi SUDARMAN ALIAS EGES (ayah dari saksi korban NUARI EGI KARIKA) didatangi oleh kawannya yaitu saksi MAHSUN ALIAS CUN di toko tempatnya berdagang yang berlokasi Pasar Keruak. Saksi MAHSUN ALIAS CUN becerita kepada saksi SUDARMAN ALIAS EGES bahwa anaknya akan berangkat bekerja ke australia dengan bantuan seseorang bernama MARJAN (dalam penuntutan terpisah). Mendengar cerita dari saksi MAHSUN ALIAS CUN, saksi SUDARMAN ALIAS EGES tertarik dan kemudian langsung menelepon saksi korban NUARI EGI KARIKA untuk menanyakan kesediaan saksi korban NUARI EGI KARIKA pergi bekerja ke australia dimana saat itu saksi korban NUARI EGI KARIKA mengiyakan tawaran saksi SUDARMAN ALIAS EGES. Seminggu kemudian, saksi korban NUARI EGI KARIKA, saksi SUDARMAN ALIAS EGES, saksi ANDREAS VEO PANRU ALIAS YAS dan saksi MAHSUN ALIAS CUN pergi mendatangi rumah saksi MARJAN (dalam penuntutan terpisah) dengan maksud ingin menindaklanjuti niat memberangkatkan saksi korban NUARI EGI KARIKA bekerja ke australia. Di rumah saksi MARJAN, saksi korban NUARI EGI KARIKA dan ANDREAS VEO PANRU ALIAS YAS sempat menanyakan syarat, biaya keberangkatan dan akomodasi untuk bekerja ke australia dimana saksi MARJAN menjelaskan bahwa untuk biaya awal bekerja ke australia saksi korban NUARI EGI KARIKA harus menyiapkan uang tunai sekitar Rp 10.000.000,- dimana syarat-syarat yang harus saksi korban NUARI EGI KARIKA siapkan saat itu adalah Passport, Sertifikat Bahasa Inggris dan Ijazah Pendidikan Terakhir dan saksi MARJAN juga memberitahukan saksi korban NUARI EGI KARIKA bahwa konsumsi dan tempat tinggal saksi korban NUARI EGI KARIKA sehari-hari akan ditanggung oleh perusahaan tempat saksi korban NUARI EGI KARIKA bekerja di australia. Setelah menjelaskan hal tersebut, saksi MARJAN menyuruh saksi korban NUARI EGI KARIKA mengisi formulir untuk syarat awal kesediaan saksi korban NUARI EGI KARIKA bekerja ke australia. Sekitar dua hari setelah datang ke rumah saksi MARJAN, saksi MARJAN menelepon saksi korban NUARI EGI KARIKA untuk mengajak saksi pergi melakukan medical check up (pengecekan kesehatan) dimana MARJAN mengajak saksi pergi medical check up ke Klinik Global yang berada di Desa Paokmotong. Empat hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022, saksi MARJAN datang ke rumah tempat tinggal saksi korban NUARI EGI KARIKA bersama terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) untuk menindaklanjuti keinginan saksi korban NUARI EGI KARIKA bekerja ke australia. Saksi MARJAN memperkenalkan saksi korban NUARI EGI KARIKA dan orang tua saksi korban NUARI EGI KARIKA kepada terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO), dan saksi MARJAN menerangkan bahwa terdakwa adalah orang yang akan memberangkatkan saksi korban NUARI EGI KARIKA ke australia. Kemudian terdakwaHERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) menjelaskan kepada saksi korban NUARI EGI KARIKA terkait rencana pemberangkatan saksi korban NUARI EGI KARIKA bekerja ke australia. Setelah panjang lebar menjelaskan hal tersebut, saksi MARJAN kemudian menjelaskan bahwa saksi korban NUARI EGI KARIKA diharuskan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- sebagai biaya awal untuk pemberangkatan saksi ke australia dan permintaan saksi MARJAN tersebut dibenarkan oleh terdakwa HERNIWATI ALAIS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO). Mendengar permintaan saksi MARJAN, saksi SUDARMAN ALIAS EGES mengiyakan permintaan saksi MARJAN dan kemudian memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,- kepada terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI yang dibuatkan kwitansi. Setelah menyerahkan uang tersebut saksi MARJAN, terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) pergi meninggalkan rumah tempat tinggal saksi korban NUARI EGI KARIKA. Dua bulan kemudian, saksi MARJAN menelepon saksi SUDARMAN ALIAS EGES memberitahukan bahwa pengajuan visa saksi korban NUARI EGI KARIKA untuk bekerja sudah disetujui dan untuk selanjutnya saksi korban NUARI EGI KARIKA diharuskan mengeluarkan biaya lagi sekitar Rp 25.000.000,- guna biaya pemberangkatan saksi korban NUARI EGI KARIKA ke australia untuk bekerja. Saksi SUDARMAN ALIAS EGES kemudian meminta waktu mengumpulkan uang yang diminta saksi MARJAN saat itu. Sekitar dua minggu kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 saat uang yang diminta saksi MARJAN sudah terkumpul, selanjjutnya saksi SUDARMAN ALIAS EGES menelepon saksi MARJAN memberitahukan bahwa uang yang diminta untuk pemberangkatan saksi ke australia sudah lengkap dan meminta untuk mengambil uang tersebut ke rumah saksi SUDARMAN. Setelah itu saksi MARJAN kemudian datang ke rumah tempat tinggal saksi SUDARMAN bersama terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) untuk mengambil uang tersebut dan saat itu uang sebesar Rp 25.000.000,- tersebut diserahkan kepada terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan dibuatkan kwitansi. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH menyuruh saksi korban NUARI EGI KARIKA menunggu kabar dari mereka terkait keberangkatan saksi korban NUARI EGI KARIKA ke australia. Pada sekitar awal bulan Juli 2022, saksi korban NUARI EGI KARIKA mencoba menghubungi terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI menanyakan kejelasan keberangkatan saksi korban NUARI EGI KARIKA ke australia namun terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI hanya mengatakan besok akan dikabari tidak memberikan saksi korban NUARI EGI KARIKA kejelasan kapan saksi korban NUARI EGI KARIKA akan berangkat. Pada akhir bulan Juli 2022, terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI menelepon saksi korban NUARI EGI KARIKA menyuruh saksi menyiapkan pakaian saksi korban NUARI EGI KARIKA karena pada awal bulan Agustus 2022 saksi korban NUARI EGI KARIKA akan diberangkatkan oleh terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI ke Lumajang Jawa Timur dalam rangka ditampung guna persiapan berangkat ke australia melalui Timor Leste selain itu saksi korban NUARI EGI KARIKA disuruh menyiapkan uang tunai sejumlah Rp 30.000.000,- untuk menambah biaya pemberangkatan saksi korban NUARI EGI KARIKA ke australia agar saksi korban NUARI EGI KARIKA segera diberangkatkan. Pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022, terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) datang ke rumah tempat tinggal saksi korban NUARI EGI KARIKA menjemput saksi untuk mengajak saksi korban NUARI EGI KARIKA pergi ke Lumajang Jawa Timur. Sebelum saksi korban NUARI EGI KARIKA diajak pergi ke Lumajang Jawa Timur, terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI terlebih dahulu meminta saksi korban NUARI EGI KARIKA melunasi tambahan biaya pemberangkatan saksi korban NUARI EGI KARIKA ke australia sehingga saksi SUDARMAN ALIAS EGES akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp 30.000.000,- kepada terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI (dibuatkan kwitansi). Setelah uang telah diserahkan, saksi korban NUARI EGI KARIKA, terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan saksi M. SAPOANUDIN berangkat ke Lumajang Jawa Timur menggunakan pesawat. Di Desa Kelanting, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, saksi korban NUARI EGI KARIKA dan terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI tinggal di rumah seseorang bernama YESI ARISANTI ALIAS AISYAH (DPO) yang menurut terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI adalah agen tenaga kerja yang akan menampung saksi korban NUARI EGI KARIKA sementara sampai saksi korban NUARI EGI KARIKA diberangkatkan ke Timor Leste untuk menuju ke australia. Setelah tinggal di rumah YESI ARISANTI ALIAS AISYAH selama kurang lebih 1 bulan, saksi korban NUARI EGI KARIKA meminta untuk dipulangkan ke Lombok karena baik terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan YESI ARISANTI ALIAS AISYAH (DPO) tidak memberikan saksi kepastian kapan saksi akan diberangkatkan ke australia. Sepulang saksi korban NUARI EGI KARIKA dari Lumajang, keluarga saksi mendapat informasi bahwa terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) bukan agen resmi yang akan memberangkatkan saks korban NUARI EGI KARIKA ke australia melainkan mereka hanya orang-orang yang sering menipu dengan modus seperti itu. Saksi korban NUARI EGI KARIKA dan keluarga saksi kemudian meminta terdakwa HERNIWATI ALIAS ERNI dan ABU ALIAS ABAH (DPO) untuk mengembalikan uang yang sudah sudah diserahkan namun hingga saat ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh saksi korban NUARI EGI KARIKA tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi MARJAN saksi korban NUARI EGI KARIKA mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh juta rupiah) ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |