Tergugat |
No | Nama | 1 | Toni Satria Wibawa, SP | 2 | Mahsin, S.Pd., MM | 3 | Ahmad Masfu, SE., MM | 4 | Makripatullah, ST | 5 | Mashudi, S.Pt | 6 | Wahyu hidayat, S.Pt |
|
Petitum |
Berdasarkan uraian dan/atau dasar gugatan di atas maka Penggugat memohon perkenannya yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong cq Hakim yang memeriksa, menyidangkan dan mengadili perkara ini, memberikan amar putusan sebagai berikut:
-
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian yang di buat dan disepakati oleh Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan dengan sah bahwa Tergugat_1 sampai dengan Tergugat_6 Telah meminjam uang Sebesar Satu Koma Lima Miliar Rupiah (Rp. 1.500.000.000) kepada Penggugat;
- Menyatakan dengan sah sisa dari uang yang belum dikembalikan oleh Para Tergugata kepada Penggugat sebesar Rp. 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan dengan patut dan sah bahwa Tergugat_1 sampai dengan Tergugat_6 telah melakukan perbuatan Cidera Janji (wanprestasi);
- Menyatakan Pengguagt berhak untuk menjual baik sebagian maupun seluruhnya tanpaa persetujuan Para Tergugat dan/atau melakukan upaya hukum apa saja terhadap obyek jaminan berupa;
- Tanah dan bangunan seluas 1.320 M2 atas nama TONI SATRYA WIBAWA yang terletak di Jorong, Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Tanah dan bangunan Seluas 5.100 M2 yang terltak di Lombok Timur dan satu unut Mobil ISUZU TBR 541 LM 25 PANTHER NEW SUPER LONG tahun 2005. Sesuai yang tercatat di Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
- Tanah dan bangnan seluas 105 M2 atas nama MAHSIN yang terletak di Kampung Kesembung, Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Sesuai yang tercatat di Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
- Tanah dan bangunan seluas 165 M2/42 Atas Nama AHMAD MASFU yang terletak di jalan Mawar 1 nomor 4 Komplek rumah sehat Kelurahan Majedi, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Sesuai yang tercatat di Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
- Tanah dan Bangunan seluas 222 M2 /108 M2 Atas Nama MAKRIPATULLAH yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Majidi, kecaamatan Selong, Lombok Timur. Sesuai yang tercatat di Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
- Meletakkan Sita Jaminan terhadap Tanah dan Bangunan serta Kendara’an milik Para Tergugat sebagaimaana dalam Posita angka 11 (sebelas);
- Menyatakan dengan sah kerugian-kerugian yang dialami oleh Pengggugat yang diakibatkan oleh perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat_1 sampai dengan Tergugat_6 adalah sejumlah Satu Miliar Rupiah (Rp. 1.000.000.000);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
- abila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).
|