Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana memasuki tanah seijin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 oleh Penyidik Unit Reserse Kriminal Umum Polres Lombok Timur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tigaratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.315.000.000,-(tigaratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|