Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2025/PN Sel 1.UNAYU
2.SUMIADIS, S.Pd
3.SUMIANGKA
4.HARSONO HARIADI, S.Pd
1.SUMIATUN
2.MASTUR
3.PT. BANK MANDIRI(PERSERO) Tbk. Regional Retail Collection & Recovery Bali Nusra Tenggara Cq. KCP BANK MANDIRI PRINGGABAYA
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2025/PN Sel
Tanggal Surat Minggu, 19 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UNAYU
2SUMIADIS, S.Pd
3SUMIANGKA
4HARSONO HARIADI, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. MUCHAMMAD ALFAN TULUS, S.H, DkkUNAYU
2ADV. MUCHAMMAD ALFAN TULUS, S.H, DkkSUMIADIS, S.Pd
3ADV. MUCHAMMAD ALFAN TULUS, S.H, DkkSUMIANGKA
4ADV. MUCHAMMAD ALFAN TULUS, S.H, DkkHARSONO HARIADI, S.Pd
Tergugat
NoNama
1SUMIATUN
2MASTUR
3PT. BANK MANDIRI(PERSERO) Tbk. Regional Retail Collection & Recovery Bali Nusra Tenggara Cq. KCP BANK MANDIRI PRINGGABAYA
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menangguhkan apabila akan dilaksanakannya eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks.HT/2024/PN Sel tanggal 13 Januari 2025 dalam Perkara nomor 12/Pdt.Eks.HT/2024/PN Sel yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hukum Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan hukum mengabulkan sita jaminan ((Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan Para Pelawan terhadap tanah objek sengketa;
  4. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum surat hibah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sapit dengan register nomor 02/15.1/Pem/2017 yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2017 yang diberikan oleh Amaq Sumiagus kepada Pelawan II, III, IV, dan Terlawan I adalah sah, bernilai, berharga, dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa sebagian tanah objek sengketa yang akan dilaksanakan eksekusi adalah hak milik yang sah dari Pelawan II, III, III yang didapatkan berdasarkan surat pembagian hibah yang dimaksud dalam posita angka 8 huruf b, c, dan d;
  6. Menyatakan dan menetapkan hukum bagian tanah milik Para Pelawan II, III, IV dan Terlawan I sebagaimana yang dimaksud dalam Posita angka 8 yaitu :

 

  1. Bahwa Terlawan I (SUMIATUN) berdasarkan Surat Hibah mendapatkan hak terhadap sebagian tanah objek sengketa dengan luas 832 M2 dan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Tanah Pecahan (Bagian Pelawan

                             IV/Harsono Hariadi, S.Pd)

  • Sebelah Selatan   : H. Hanafi Isbad
  • Sebelah Barat      : Tanah Pecahan (Pelawan

                             III/SUMIANGKA)

  • Sebelah Timur     : Sungai
  1. Bahwa Pelawan II (SUMIADIS, S.Pd) berdasarkan Surat Hibah mendapatkan hak terhadap sebagian tanah objek sengketa dengan luas 1.670 M2 dan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Amaq Seriaksa
  • Sebelah Selatan   : Kuburan
  • Sebelah Barat      : Parit (Saluran Irigasi)
  • Sebelah Timur     : Tanah Pecahan (Pelawan

                             III/SUMIANGKA)

  1. Bahwa Pelawan III (SUMIANGKA) berdasarkan Surat Hibah mendapatkan hak terhadap sebagian tanah objek sengketa dengan luas 1.670 M2 dan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Amaq Seriaksa
  • Sebelah Selatan   : Kuburan
  • Sebelah Barat      : Tanah Pecahan Pelawan II

                             (Bagian Sumiadis, S.Pd)

  • Sebelah Timur     : Tanah Pecahan (Pelawan

                             IV/HARSONO HARIADI, S.Pd)

  1. Bahwa Pelawan IV (HARSONO HARIADI, S.Pd) berdasarkan Surat Hibah mendapatkan hak terhadap sebagian tanah objek sengketa dengan luas 1.670 M2 dan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Amaq Seriaksa
  • Sebelah Selatan   : Kuburan
  • Sebelah Barat      : Tanah Pecahan Pelawan III

                             (Bagian Sumiangka, S.Pd)

  • Sebelah Timur     : Tanah Pecahan (Terlawan I

                     /SUMIATUN) ;----------------------------------------------------------------------- adalah sah milik Para Pelawan II,III,IV dan Terlawan I;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bagian hak milik Terlawan I (SUMIATUN) terhadap tanah objek sengketa adalah hanya seluas 832 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Tanah Pecahan (Bagian Pelawan

                             IV/Harsono Hariadi, S.Pd)

  • Sebelah Selatan   : H. Hanafi Isbad
  • Sebelah Barat      : Tanah Pecahan (Pelawan

                             III/SUMIANGKA)

  • Sebelah Timur     : Sungai ;--------------------------------------- sebagaimana yang dimaksud dalam surat pemberian hibah register nomor 02/15.1/Pem/2017 yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2017;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Alm. Amaq Sumiagus semasa hidupnya telah menghibahkan tanah hak miliknya kepada anak-anaknya (Pelawan II,III,IV, dan Terlawan I) yaitu tanah seluas 5.842 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 208 atas nama AMAQ SUMIAGUS, yang terletak di Orong Kubur, Subak Batu, Cangku, Desa Sapit, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara              : Sawah Amaq Seriaksa
  • Sebelah Selatan                    : Sungai
  • Sebelah Timur             : kuburan
  • Sebelah Barat              : Saluran Irigasi/Parit ;--------------------

--berdasarkan surat hibah register nomor 02/15.1/Pem/2017 yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2017;

 

  1. Menyatakan hukum tanah objek sengketa yang telah diletakkan Sita eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks.HT/2024/PN Sel tanggal 13 Januari 2025 dalam Perkara nomor 12/Pdt.Eks.HT/2024/PN Sel yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 22 Januari tahun 2025, merupakan/terdapat bagian tanah Hak milik yang sah dari Para Pelawan yang didapat dari hibah yang diberikan orang tua Para Pelawan yaitu Alm. Amaq Sumiagus ;
  2. Menyatakan hukum surat penetapan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks.HT/2024/PN Sel tanggal 13 Januari 2025 dalam Perkara nomor 12/Pdt.Eks.HT/2024/PN Sel yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 22 Januari, adalah tidak dapat dilaksanakan (Non Eksecutable) dikarenakan terdapat bagian tanah hak milik Para Pelawan yang diikutsertakan menjadi objek jaminan kredit tanpa sepengetahuan Para Pelawan;
  3. Menyatakan batal demi hukum lelang yang dilakukan oleh Terlawan IV atas permohonan Terlawan III berdasarkan Surat permohonan lelang Nomor MNR.RCR/CTR.JBL.43779/2023 tanggal 27 September 2023, dan surat penetapan lelang S-1153/KNL.1403/2023 tanggal 10 oktober 2023, berdasarkan risalah lelang nomor 453/67/2023 tanggal 26 Oktober 2023;
  4. Memerintakan untuk mengangkat/membatalkan menurut ukum surat Pelaksanaan/Penetapan Sita Eksekusi atas tanah Hak Milik Para Pelawan yang dimohonkan oleh Terlawan II berdasarkan surat penetapan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks.HT/2024/PN Sel tanggal 13 Januari 2025 dalam Perkara nomor 12/Pdt.Eks.HT/2024/PN Sel yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 22 Januari tahun 2025;
  5. Menyatakan batal demi hukum risalah lelang nomor 453/67/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Terlawan III/Terlawan IV kepada pemenang lelang (Terlawan II);
  6. Menyatakan hukum segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan objek sengketa yang dapat menimbulkan hak kepada Para Terlawan, khususnya Terlawan I dan Terlawan II, harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

 

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak