Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Sel perman bin haji saini 1.LOQ TAKSIR alias AMAQ MUHAMAD ALI Bin Amaq Bakti
2.Nasir bin Loq Taksir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1perman bin haji saini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUBHAN AFFANDI,SHperman bin haji saini
Tergugat
NoNama
1LOQ TAKSIR alias AMAQ MUHAMAD ALI Bin Amaq Bakti
2Nasir bin Loq Taksir
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LALU MUH. AMIN, SH, DkkLOQ TAKSIR alias AMAQ MUHAMAD ALI Bin Amaq Bakti
2LALU MUH. AMIN, SH, DkkNasir bin Loq Taksir
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 Bahwa berdasarkan alasan alasan dan dasar dasar tersebut diatas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Majlis Hakim Pemeriksa Perkara ini, kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum obyek sengketa adalah hak milik  Penggugat yang diperoleh berdasarkan peninggalan Almahum Loq Mete alias Haji Saini (orang tua Penggugast);-------------------------------
  3. Menyatakan hukum penguasaan Para Tergugat atas dasar   jual beli bersama orang yang tidak berhak atas tanah tersebut adalah dapat dibatalkan atau batal demi hukum;----------------------------
  4. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang penguasaannya oleh Para Tergugat dengan dasar yang tidak jelas adalah perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum  obyek sengketa yaitu berupa tanah pekarangan total kesaeluruhannya  seluas ± 14 are, yang terpisah menjadi 2 (dua) tempat yaitu seluas  ±7 are terletak disebelah utara tanah pecahan pembagian waris dan seluas ±7 are terletak disebelah selatan tanah pecahan pembagian waris, terletak diorong Mendur, Dusun Lenting Daya, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, dengan perincian sebagai berikut;-------------------------------------------------
    1. Tanah pekarangan seluas ±7 are yang terletak disebelah utara tanah pecahan pembagian warisan dimana telah berdiri rumah permanen diatasnya,  dengan batas batas adalah sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------

Sebelah Utara                               :jalan;----------------------------------------------------

Sebelah Selatan                             :tanah pecahan;-----------------------------------------Sebalah Barat                                                      :jalan;----------------------------------------------------

Sebelah Timur                               :Tanah ibrahim;-----------------------------------------

  1. Tanah pekarangan seluas ±7 are yang terletak disebelah selatan tanah pecahan pembagian warisan dimana telah berdiri  open dan gudang diatasnya,  batas batasnya adalah sebagai berikut;-------------------------------------------------------------

Sebelah Utara                               :tanah pecahan;----------------------------------------

Sebelah Selatan                             :tanah Badrun;----------------------------------------

                     Sebalah Barat                                :jalan;---------------------------------------------------

Sebelah Timur                               :  tanah Beah            ;-------------------------------------------------

Adalah tanah hak milik Penggugat yang diperoleh dari harta peninggalan almarhum Loq Mete alias Haji Saini (orang tua Penggugat);----------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya baik dengan jual beli, sebagai penggarap, gadai maupun dengan cara apapun juga untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan (Kepolisian RI);-----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa;---------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------
  4. Dan apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak