Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap tanah sengketa.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa sebidang tanah kebun milik almarhum LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H. RASID ALI ( orang tua penggugat) dengan Luas + 0, 360 Ha (36) Are, Pipil No. 882, Persil No. 82, Kelas III, yang terletak di Subak Lendang, Dusun Orong Jogok, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Tanah Mamiq Inok yang di kuasai oleh anak-anaknya.
- Sebelah Selatan : Tanah Amaq Ma’in, Tanah Amaq Musti.
- Sebelah Barat : Tanah Lalu Oneng yang di kuasai oleh keturunan Amaq Seminah.
- Sebelah Timur : Tanah Amaq Kalsum yang di kuasai oleh anak-anaknya, Tanah Amaq ma’in
Bahwa dari luas serta batas-batas sebagimana tersebut diatas adalah merupakan hak milik dari Almarhum LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H. RASID ALI ( orang tua penggugat) yang selanjutnya menjadi hak milik keturunan Almarhum LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H. RASID ALI.
- Menyatakan dan mentapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan para Tergugat 1 s/d 9 yang menguasai dan membangun rumah di dalam obyek tanah sengketa merupakan melawan Hukum oleh sebab itu bangunan rumah tersebut harus di bongkar paksa.
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan oleh Para Tergugat atas tanah obyek tanah sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya segala bentuk surat-surat peralihan hak, surat kepemilikan, SPPT, hibah, jual beli serta sertifikat yang timbul atas tanah obyek sengketa yang diakibatkan karenanya harus dinyatakan cacat yuridis dan tidak berlaku.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek Tanah sengketa yaitu tanah kebun milik almarhum LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H. RASID ALI ( orang tua penggugat) dengan Luas + 0, 360 Ha (36) Are, Pipil No. 882, Persil No. 82, Kelas III, yang terletak di Subak Lendang, Dusun Orong Jogok, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Tanah Mamiq Inok yang di kuasai oleh anak-anaknya.
- Sebelah Selatan : Tanah Amaq Ma’in, Tanah Amaq Musti.
- Sebelah Barat : Tanah Lalu Oneng yang di kuasai oleh keturunan Amaq Seminah.
- Sebelah Timur : Tanah Amaq Kalsum yang di kuasai oleh anak-anaknya, Tanah Amaq ma’in
Bahwa dari luas serta batas-batas sebagimana tersebut diatas sebagiannya yaitu seluas + 36 Are untuk segera mengosongkan obyek tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong secara baik-baik kepad Penggugat dan dengan tanpa beban perdata apapun dan bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan kepolisian ( POLRI ).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar akibat tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tetap menguasai Tanah Obyek Sengketa dan tidak mau mengembalikannya sampai dengan saat ini, maka Penggugat mengalami Kerugian jika di hitung dengan nilai jual obyek tanah sengketa sekarang adalah : kisaran Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per are, maka Rp. 30.000.000 x 36 are = Rp. 1,080. 000.000,- (satu meliar delapan puluh juta rupiah), dan jika di perhitungkan juga kerugian Penggugat dari segi pemamfaatan atau pengelolaan obyek tanah sengketa sejak tahun ± 2010 sampai sekarang kita rata-ratakan hasil pertahun Rp. 25.000.000, sehingga total kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp 25 000,000x 14= Rp. 350,000,000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan rumah yang telah dibangun di atas obyek Tanah sengketa.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
- Dan Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aguo Ex Bono).
|