Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2024/PN Sel SANUSI SIRUN ALIAS MAMIQ HIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANUSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMINULLAHSANUSI
Tergugat
NoNama
1SIRUN ALIAS MAMIQ HIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh tergugat  sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai hak milik penggugat yang diperoleh dari kakek penggugat;
  4. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksud;
  5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaaan kosong sebagaimana semula;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.

Atau :

Subsidair :

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak