Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.Bth/2024/PN Sel HAJJAH RINA RAHAYUNI 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
2.KURNAEN
3.H. KURNAEN
4.Hj. FANNIYAH, SH.
5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
6.HAJJAH NURUL BAETI
7.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Lombok Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.Bth/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAJJAH RINA RAHAYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkHAJJAH RINA RAHAYUNI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
2KURNAEN
3H. KURNAEN
4Hj. FANNIYAH, SH.
5KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
6HAJJAH NURUL BAETI
7BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Ademula Putra, dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

DALAM PROVISI

Menghukum Terlawan untuk menghentikan Proses Eksekusi Lelang Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1496 seluas 59 m2 atas nama H. Kurnaen (terlawan 3), terletak di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

DALAM POKOK PERLAWANAN

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  3. Menetapkan sebidang  tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1496 seluas 59 m2 atas nama H. Kurnaen (terlawan 3), terletak di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB bukan milik Terlawan 2.
  4. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1496 seluas 59 m2 atas nama H. Kurnaen (terlawan 3), terletak di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB adalah batal demi hukum atau dibatalkan.
  5. Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Terlawan 7 adalah cacat hukum karena sebidang  tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1496 seluas 59 m2 atas nama H. Kurnaen (terlawan 3), terletak di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB bukan milik Terlawan 2, melainkan milik Pelawan dan Terlawan 3.
  6. Menyatakan lelang  eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Terlawan 5 kepada Terlawan 6 bertentangan dengan hukum, sehingga dinyatakan  tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
  7. Menyatakan surat menyurat lainnya yang terbit dari lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Terlawan 5 kepada Terlawan 6 adalah batal demi hukum atau dibatalkan.
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perlawanan ini.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak