Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Sel PURNA 1.Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Nusa Tenggara Barat
2.Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolres Lombok Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2020
Nomor Surat 03/PP.G/LBHB NTB/X/2020
Pemohon
NoNama
1PURNA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Nusa Tenggara Barat
2Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolres Lombok Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memerintahkan Termohon agar segera menahan Terlapor, dkk, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan;
  3. Menghukum Terlapor dan atau Para Termohon untuk membayar nilai kerugian Materil sejumlah + Rp. 6.750.000, (enam Juta Tujuh ratus lima Puluh ribu Rupiah) dan inmateril sejumlah  Rp. 1.500.000.000,0 (Satu Miliar Limaratus Juta Rupiah) untuk diserahkan kepada Pemohon secara tunai dan kontan.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;

Dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya