Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2024/PN Sel Ir. H. Mohamad Jamaludin,MM 1.Hj. Baiq Aisyah
2.Rici Dennisa Bara
3.Fairuz
4.Sarah
5.Salahuddin
6.Moh. Fatoni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. H. Mohamad Jamaludin,MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. ZARMAN HADI, SH.,MH.Ir. H. Mohamad Jamaludin,MM
Tergugat
NoNama
1Hj. Baiq Aisyah
2Rici Dennisa Bara
3Fairuz
4Sarah
5Salahuddin
6Moh. Fatoni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Berdasarkan alasan-alasan gugatan sebagaimana Penggugat uraikan di atas maka dengan ini Penggugat mohon KepadavYth.Ketua Pengadilan Negeri Selong   atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut : -------

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;---------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dahulu tersebut ;---------------
  3.  Menyatakan  Para Tergugat   telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. sebesar Rp.270.000.000 ( dua ratus tujuh puluh Juta Rupiah );-------
  4.  Menyatakan para Tergugat   membayar     Bunga Keuntungan sebesar Rp. 5 % x 13.500.000x 168 bulan = Rp. 2.268.000.000 ( dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta rupiah );--------------------------------
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar   hutang kepada Penggugat sebesar Rp. sebesar Rp.270.000.000 ( dua ratus tujuh puluh Juta Rupiah );-------------------------------------------------------------
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar   Bunga/Keuntungan kepada Penggugat Bunga Keuntungan sebesar Rp. 5 % x 13.500.000x 168 bulan = Rp. 2.268.000.000 ( dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta rupiah );------------------------------------------------------------
  7.  Menghukum para Tergugat untuk membayar   hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.270.000.000 ( dua ratus tujuh puluh Juta Rupiah ) dan ditambah Bunga /Keuntungan sebesar Rp. 5 % x 13.500.000x 168 bulan = Rp. 2.268.000.000 ( dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta rupiah ), sehingga apabila dijumlahkan menjadi  Rp.2.538.000,000,-  ( dua milyar  Lima ratus tiga puluh delapan   juta rupiah ) kepada Penggugat  bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;----------------------------------------
  8.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar  Rp. 1.000.000, - ( Satu Juta Rupiah ) setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi tersebut, terhitung sejak tanggal anmaning atas eksekusi putusan perkara ini;--------------------------------------------------
  9.  Menghukum  para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini.------------------------------------------------------------------------

   Dan / atau  :

Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak