Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp 190.950.477,- (seratus sembilan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan
- Apabila tidak dapat dibayarkan, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk melakukan eksekusi jaminan berupa : 2 (dua) bidang tanah pekarangan dengan spesifikasi sebagai berikut:
- SHM No. 107, Surat ukur Tanggal 8 Nopember 2006, No. 329/Msb. Utara /2006, Luas 122 m?2;, atas nama pemegang hak: NUR HAYATI.
- SHM No. 808/Masbagik Utara, Surat ukur tanggal 17 Nopember 2003, No. 197/Msb. Utara/2003, Luas: 85 m2, atas nama pemegang hak: NURHAYATI.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|