Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.EDY SETIAWAN,S.H.
2.BAIQ NURJANAH, S.H.
WARDI BIN SADI Alias WAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1718 / N.2.12.3 /Enz. 2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDY SETIAWAN,S.H.
2BAIQ NURJANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDI BIN SADI Alias WAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. DR. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur Web : kejari-lotim.com Email : kejarilotim@gmail.com Kode Pos : 83611

" Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

 

       

 

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM – 18 /SLONG/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Namalengkap

:

WARDI BIN SADI Alias WAR

Nomor Identitas

Tempat lahir

:

:

5203060107840606

Dasan Lekong

Umur/ tgl. Lahir

:

39 Tahun/ 1 Juli 1984.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Nyiur Tebel Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur. 

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat).

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                              : Tanggal 13 Desember 2023 s/d 16 Desember 2023 ;

Perpanjangan penangkapan       : Tanggal 16 Desember 2023 s/d 19 Desember  2023.

  1. Penahanan : (Rutan)

Penyidik (Rutan Polda)

:

Sejak tanggal 19 Desember  2023 s/d 07 Januari 2024

Perpanjangan PU (Rutan Polda)

:

Sejak tanggal 08 Januari 2024 s/d 16 Februari 2024

Perpanjangan Ketua PN (Ke-I) Rutan Polda

:

Sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024

Perpanjangan Ketua PN (ke-II) Rutan Polda

:

Sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024

Penuntut Umum (Lapas Selong)

:

Sejak tanggal 16 April 2024 s/d tanggal 05 Mei 2024

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa WARDI BIN SADI Alias WAR pada hari Rabu  tanggal 13 Desember 2023  sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di Jalan Raya Masbagik-Pancor Dusun Kebon Montong, Desa Dasan Lekong Kec. Sukamulia, Kab. Lombok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 1.059,845 (satu nol lima Sembilan koma delapan empat lima) gram.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi LILYK SONY TRISNANTO dan saksi MUNTOHAR Tim Opsnal Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Masbagik-Pancor Dusun Kebon Montong, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB melakukan Penyelidikan di daerah tersebut dan diperoleh informasi bahwa terdakwa WARDI BIN SADI  Alias WAR akan melakukan transaksi Narkotika di daerah tersebut. Kemudian pada pukul 20.30 wita, terlihat terdakwa WARDI BIN SADI  Alias WAR sedang melintas menggunakan sepeda Motor dan dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika sehingga Tim Opsnal Ditresanarkoba Polda NTB melakukan penangkapan yang pada saat itu terdakwa sedang duduk diatas Sepeda Motornya menunggu seseorang yang akan mengambil bungkusan Narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh terdakwa yang ditaruh/disimpan di oijakan kaki motor yang sedang digunakan oleh terdakwa saat itu di Jalan Raya Masbagik-Pancor Dusun Kebon Montong, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur tersebut. Sebelum melakukan penggeledahan, Petugas kepolisian memanggil saksi LALU SATREH dan saksi  ANWAR untuk menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap terdakwa WARDI BIN SADI  Alias WAR. Setelah saksi LALU SATREH dan saksi  ANWAR berada dilokasi, kemudian petugas Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah tugas dan menjelaskan bahwa akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap  terdakwa WARDI BIN SADI  Alias WAR.  Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB meminta saksi LALU SATREH dan saksi  ANWAR untuk melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap saksi LILYK SONY TRISNANTO dan saksi MONTOHAR untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan sebelum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa WARDI BIN SADI  Alias WAR. Setelah  saksi   LILYK SONI TRISNANTO dan saksi MUNTOHAR digeledah, kemudian MUNTOHAR bersama saksi LILYK SONI TRISNANTO serta Petugas Kepolisian  lainnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa   ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu)  Sepeda Motor Merk  YAMAHA GEAR beserta Kunci Kontak  warna hitam  dengan Plat Nomor DR 4044 EI dan Nomor Rangka MH3SEG710LJ001665 Nomor Mesin JF Z2E1526544  yang yang di pijakan kaki motor tersebut terdapat:
  • 1 (Satu) Kantong plastik hitam yang didalamnhya berisi plastik hitam yang didalamnya terdapat:

1). 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “1” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,023 ( seratus koma nol dua tiga) gram.

2)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “2” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,125 ( seratus koma satu dua lima) gram.

3)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “3” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 99,358 (Sembilan puluh Sembilan koma tiga lima delapan) gram.

4)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “4” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,167 ( seratus satu enam tujuh) gram-

5)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “5” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,039 ( seratus koma nol tiga Sembilan) gram.

6)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “6” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,085 ( seratus koma nol delapan lima) gram.

7)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “7” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,024 ( seratus koma nol dua empat) gram.

8)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “8” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,087 ( seratus koma nol delapan tujuh) gram.

9)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “9” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,009 ( seratus koma nol nol Sembilan) gram.

10)  1  (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “10” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,017 ( seratus koma nol satu  tujuh) gram.

11)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “11” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 59,911 (lima puluh Sembilan koma Sembilan satu satu) gram-

Tepatnya motor tersebut ditemukan di pinggir jalan didekat Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR adalah milik adik sepupu dari Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR , sedangkan  narkotika  jenis shabu yang ada di pijakan kaki motor tersebut menurut dari keterangan Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR adalah milik seseorang yang akan diantarkan oleh Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR namun sebelum Dapat diantarkan , Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.

  1. Uang tunai Sejumlah Rp.1.000.000 (satu Juta Rupiah).

 Tepatnya ditemukan didalam Dompet Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR yang merupakan milik Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR yang dari pengakuannya saat diamankan merupakan upah Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut.

  1. 1 (satu) HP Nokia 105 Warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 357719102802596 dengan nomor Simcard  XL : 087816035097 dan Simcard AXIS 085936510294.

Tepatnya ditemukan didalam kantong jaket yang sedang digunakan  Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR  adalah milik Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR-Kemudian saat selesai dilakukan penggeledahan tersebut  pihak kepolisian mengajak sdr. LALU SATREH dan Sdr ANWAR menuju kerumah Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR sedangkan Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR dititipkan terlebih dahulu ke Polsek Masbagik.

Selanjutnya saksi. LALU SATREH dan saksi ANWAR dan pihak kepolisian menuju kerumah terdakwa WARDI BIN SADI Alias WAR yang beralamat di  Dusun Nyiur Tebel , Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB yang kemudian dilakukan penggeldahan dan  ditemukan barang bukti berupa :

                   1 (satu) bungkus plastik transparan merk JERAPAH.

             Tepatnya ditemukan ditembok Dapur rumah milik terdakwa WARDI BIN SADI Alias WAR.

  • Bahwa selanjutnya pihak kepolisian setelah melakukan penggeledahan tersebut menunjukkan barang bukti yang ditemukan kemudian pihak kepolisian membawa barang bukti tersebut beserta terdakwa  WARDI BIN SADI Alias WAR Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saat dilakukan introgasi  terdakwa  mengakui barang Narkotika Shabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut seseorang yang bernama “S A P”, yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan dan menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa cairan kental mengandung narkotika jenis ganja sintetis ;
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Laboratorium Balai Besar POM Mataram Nomor : 23.117.11.16.05.0623.K dan Nomor : 23.117.11.16.05.0650.K tanggal 18 Desember 2023 terhadap sampel barang bukti berupa cairan kental warna kecoklatan positif (+) mengandung METAMFETAMIN  yang termasuk Narkotika Golongan  .

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa terdakwa WARDI BIN SADI Alias WAR pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023  sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Masbagik-Pancor Dusun Kebon Montong, Desa Dasan Lekong Kec. Sukamulia, Kab. Lombok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 1.059,845 (satu nol lima Sembilan koma delapan empat lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi LILYK SONY TRISNANTO dan saksi MUNTOHAR Tim Opsnal Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Masbagik-Pancor Dusun Kebon Montong, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur  sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu. Kemudian pada hari  Rabu  tanggal 13 Desember  2023 Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB melakukan Penyelidikan di daerah tersebut dan diperoleh informasi bahwa terdakwa WARDI BIN SADI  Alias WAR akan melakukan transaksi Narkotika di daerah tersebut. Kemudian pada pukul 20.30 wita, terlihat terdakwa WARDI BIN SADI  Alias WAR sedang melintas menggunakan sepeda Motor dan dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika sehingga Tim Opsnal Ditresanarkoba Polda NTB melakukan penangkapan yang pada saat itu terdakwa sedang duduk diatas Sepeda Motornya menunggu seseorang yang akan mengambil bungkusan Narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh terdakwa yang ditaruh/disimpan di oijakan kaki motor yang sedang digunakan oleh terdakwa saat itu di Jalan Raya Masbagik-Pancor Dusun Kebon Montong, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur tersebut. Sebelum melakukan penggeledahan, Petugas kepolisian memanggil saksi LALU SATREH dan saksi  ANWAR untuk menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap terdakwa WARDI BIN SADI  Alias WAR. Setelah saksi LALU SATREH dan saksi  ANWAR berada dilokasi, kemudian petugas Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah tugas dan menjelaskan bahwa akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap  terdakwa WARDI BIN SADI  Alias WAR.  Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB meminta saksi LALU SATREH dan saksi  ANWAR untuk melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap saksi LILYK SONY TRISNANTO dan saksi MONTOHAR untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan sebelum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa WARDI BIN SADI  Alias WAR. Setelah  saksi   LILYK SONI TRISNANTO dan saksi MUNTOHAR digeledah, kemudian MUNTOHAR bersama saksi LILYK SONI TRISNANTO serta Petugas Kepolisian lainnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa   ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu)  Sepeda Motor Merk  YAMAHA GEAR beserta Kunci Kontak  warna hitam  dengan Plat Nomor DR 4044 EI dan Nomor Rangka MH3SEG710LJ001665 Nomor Mesin JF Z2E1526544  yang yang di pijakan kaki motor tersebut terdapat:
  • 1 (Satu) Kantong plastik hitam yang didalamnhya berisi plastik hitam yang didalamnya terdapat:

1). 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “1” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,023 ( seratus koma nol dua tiga) gram.

2)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “2” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,125 ( seratus koma satu dua lima) gram.

3)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “3” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 99,358 (Sembilan puluh Sembilan koma tiga lima delapan) gram.

4)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “4” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,167 ( seratus satu enam tujuh) gram-

5)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “5” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,039 ( seratus koma nol tiga Sembilan) gram.

6)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “6” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,085 ( seratus koma nol delapan lima) gram.

7)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “7” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,024 ( seratus koma nol dua empat) gram.

8)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “8” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,087 ( seratus koma nol delapan tujuh) gram.

9)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “9” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,009 ( seratus koma nol nol Sembilan) gram.

10)  1  (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “10” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,017 ( seratus koma nol satu  tujuh) gram.

11)  1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “11” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 59,911 (lima puluh Sembilan koma Sembilan satu satu) gram-

Tepatnya motor tersebut ditemukan di pinggir jalan didekat Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR adalah milik adik sepupu dari Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR , sedangkan  narkotika  jenis shabu yang ada di pijakan kaki motor tersebut menurut dari keterangan Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR adalah milik seseorang yang akan diantarkan oleh Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR namun sebelum Dapat diantarkan , Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.

  1. Uang tunai Sejumlah Rp.1.000.000 (satu Juta Rupiah).

 Tepatnya ditemukan didalam Dompet Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR yang merupakan milik Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR yang dari pengakuannya saat diamankan merupakan upah Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut.

  1. 1 (satu) HP Nokia 105 Warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 357719102802596 dengan nomor Simcard  XL : 087816035097 dan Simcard AXIS 085936510294.

Tepatnya ditemukan didalam kantong jaket yang sedang digunakan  Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR  adalah milik Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR-Kemudian saat selesai dilakukan penggeledahan tersebut  pihak kepolisian mengajak sdr. LALU SATREH dan Sdr ANWAR menuju kerumah Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR sedangkan Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR dititipkan terlebih dahulu ke Polsek Masbagik.

Selanjutnya saksi. LALU SATREH dan saksi ANWAR dan pihak kepolisian menuju kerumah terdakwa WARDI BIN SADI Alias WAR yang beralamat di  Dusun Nyiur Tebel , Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur,Provinsi NTB yang kemudian dilakukan penggeldahan dan  ditemukan barang bukti berupa :

                   1 (satu) bungkus plastik transparan merk JERAPAH.

               Tepatnya ditemukan ditembok Dapur rumah milik terdakwa WARDI BIN SADI Alias WAR.

  • Bahwa selanjutnya pihak kepolisian setelah melakukan penggeledahan tersebut menunjukkan barang bukti yang ditemukan kemudian pihak kepolisian membawa barang bukti tersebut beserta terdakwa  WARDI BIN SADI Alias WAR Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saat dilakukan introgasi  terdakwa  mengakui barang Narkotika Shabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut seseorang yang bernama “S A P”, yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan dan menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa cairan kental mengandung narkotika jenis ganja sintetis ;
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Laboratorium Balai Besar POM Mataram Nomor : 23.117.11.16.05.0623.K dan Nomor : 23.117.11.16.05.0650.K tanggal 18 Desember 2023 terhadap sampel barang bukti berupa cairan kental warna kecoklatan positif (+) mengandung METAMFETAMIN  yang termasuk Narkotika Golongan  .

                                                                                                        

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

 

 

Selong, 23 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

EDY SETIAWAN

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya