Petitum |
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong dan/atau Majelis hakim yang mulia memanggil para pihak berperkara dalam suatu persidangan yang telah ditentukan untuk memeriksa, mengadili dan berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan syah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) yang diletakkan atas tanah sengketa.
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa pada angka 1a dan 1b adalah sah milik Penggugat yaitu Irah alias Amaq Zainul Hadi
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Amaq Tiayum (+) adalah tidak sah dan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Amaq Tiayum (+) yang memberikan dan mengatasnamakan anaknya Laq Tiayum (+) atas obyek sengketa berikut surat-surat yang melekat diatasnya, adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Amaq Tiayum (+) dan/atau Laq Tiayum (+) yang memohon terbitnya SHM No. 791 surat ukur No. 401/Perigi/2008 tanggal 30 Desember 2008 atas tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Amaq Tiayum (+) dan/atau La Tiayum yang memohon terbitnya sertifikat hak milik atas tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat 6 yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur yang telah menerbitkan SHM No. 791 surat ukur No. 401/Perigi/2008 tanggal 30 Desember 2008atas tanah sengketa atas nama Laq Tiayum merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik No. 791, surat ukur No. 401/Perigi/2008 tanggal 30 Desember 2008 atas nama Laq Tiayum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa akibat dari perbuatan para Tergugat yang menguasai, memanfaatkan, menukar guling tanah sengketa secara melawan hukum menimbulkan kerugian moril dan materil bagi Penggugat sebesar Rp.2.345.000.000 (Dua Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan tuntas oleh para Tergugat secara tanggung renteng ketika perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat dan bila perlu menggunakan kekuatan aparat negara dalam hal ini Polisi, TNI dan Polisi Pamong Peraja (PolPP)
- Menghukum para Tergugat untuk membayar denda paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas kelalaian para Tergugat dalam memenuhi atau mematuhi amar putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|