Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Nama dan Tempat tanggal lahir yang sebenarnya adalah SIKRI, Laki-Laki, Lahir di Kembang Kerang 31 Desember 1962;
- Menyatakan bahwa Pemohon mengajukan perubahan Tahun lahir sesuai dengan setoran awal BPIH dan dokumen kependudukan lainnya bukan yang tertera pada dokumen Pasport;
- Menyatakan Pemohon mengalami kehilangan Paspor terdahulu dan sudah mengurus surat kehilangan di Kantor Kepolisian setempat;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
- Apabila hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
|