Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2025/PN Sel 1.ASSHIDDIQUE PANGGITA BIMA, S.H.
2.Muhamad Galang Hermawan,S.H.
YOGA PRATAMA Alias YOGA Bin HENDRO ANU SAPATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 172/Pid.B/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3613/N.2.12.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASSHIDDIQUE PANGGITA BIMA, S.H.
2Muhamad Galang Hermawan,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA PRATAMA Alias YOGA Bin HENDRO ANU SAPATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

    P-29

                                            

 

 SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-  75  /SLONG/Eoh.2/09/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA:

A.

Nama Lengkap

:

YOGA PRATAMA Alias YOGA Bin HENDRO ANU SAPATI

 

Nomor Identitas

:

NIK 5203180107030002

 

Tempat Lahir

:

Gereneng

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

22 Tahun/ 01 Juli 2003

 

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Gereneng, Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tani

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

  1. Penangkapan

:

- (tidak dilakukan penangkapan)

 

  1. Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

- (tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik)

 

  • Penuntut Umum

:

 

Rutan Lapas Selong, 18 September 2025 s.d 07 Oktober 2025.

C.

DAKWAAN:

 

 

 

--------Bahwa ia Terdakwa YOGA PRATAMA Als YOGA Bin HENDRO ANU SAPATI pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 23.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Mertak, Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Saksi MUHAMAD AEKAL Als AMAQ ROLI Bin ARIS (Alm) mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah menonton kesenian daerah berupa musik tradisional Ale-ale, pada saat yang sama secara tiba-tiba terdapat sebuah sepeda motor milik Terdakwa yang dikendarai oleh Anak Saksi SAPARWADI Als SAPAR Bin ABAS (Alm) yang berada tidak jauh di depan Saksi MUHAMAD AEKAL Als AMAQ ROLI Bin ARIS (Alm) terpeleset dan jatuh, sehingga Saksi MUHAMAD AEKAL Als AMAQ ROLI Bin ARIS (Alm) yang tidak sempat mengontrol sepeda motornya secara tidak sengaja menabrak sepeda motor Terdakwa yang dikendarai oleh Anak Saksi SAPARWADI Als SAPAR Bin ABAS (Alm) yang sudah terjatuh lebih dahulu.
  • Kemudian Terdakwa yang dibonceng oleh Anak Saksi M. RANDI MULHADI Als RANDI Bin MAHLI menggunakan sepeda motor milik Anak Saksi M. RANDI MULHADI Als RANDI Bin MAHLI yang pada saat itu berada sekitar 20 (dua puluh) meter di belakang Saksi MUHAMAD AEKAL Als AMAQ ROLI Bin ARIS (Alm) hingga terjadi tabrakan tersebut segera datang untuk melihat dari dekat dan setelah melihat dari dekat motornya ditabrak, Terdakwa segera mengambil pisau yang dibungkus dengan 1 (satu) buah sarung pisau yang dililit lakban warna hitam panjang lebih kurang 21 cm (dua puluh satu sentimeter) dari dalam jok sepeda motor Terdakwa dengan tangan kirinya dan mengambil pisau dari sarungnya dengan tangan kanan, lalu Terdakwa segera mendekati dan menganiaya Saksi MUHAMAD AEKAL Als AMAQ ROLI Bin ARIS (Alm) dengan cara mengayunkan pisau dengan tangan kanan Terdakwa ke arah Saksi MUHAMAD AEKAL Als AMAQ ROLI Bin ARIS (Alm) berkali-kali sehingga menimbulkan satu luka robek di ujung jari tengah tangan kiri, satu luka robek di lengan kiri dan satu luka robek di punggung bagian kanan atas serta luka lecet di punggung bagian kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam, luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan aktifitas sehari-hari sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: R/002/VER/PKM/LPK/VI dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Puskesmas Lepak Tanggal 03 Juni 2025.
  • Setelah Terdakwa menganiaya Saksi MUHAMAD AEKAL Als AMAQ ROLI Bin ARIS (Alm), Terdakwa membuang sarung pisau tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) dan menyerahkan pisau tersebut kepada Anak Saksi M. RANDI MULHADI Als RANDI Bin MAHLI lalu Terdakwa segera pergi meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa.

 

----------Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
 

 

 

Selong, 18 Septembe 2025

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

ASSHIDDIQUE PANGGITA BIMA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya