| Dakwaan |
|

|
K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A
|
|
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
|
|
Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611
Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-88/SLONG/Eoh.2/11/2025
- identitas terdakwa
Nama Lengkap : ZOHRIADI Alias ZOHRI Alias JO Bin AMAQ UHANDI.
Nomor Identitas : 5203051112880006.
Tempat Lahir : Masbagik.
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 11 Desember 1988.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kumbung Timur RT/RW 001/003, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA (tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN penahanan
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 08 September 2025 s/d tanggal 09 September 2025.
|
- Penahanan
|
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 September 2025 s/d tanggal 28 September 2025.
Rutan, sejak tanggal 29 September 2025 s/d tanggal 07 November 2025.
Rutan, sejak tanggal 06 November 2025 s/d tanggal 25 November 2025.
|
- dakwaan
PRIMAIR:
---------- Bahwa Terdakwa Zohriadi Alias Zohri Alias Jo Bin Amaq Uhandi selaku Credit Marketing Officer (CMO) pada Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi (selanjutnya disebut KSP Sehati) cabang Pringgasela (berdasarkan Surat Pengangkatan NO.01/KOP-SMA/III/SP/2024) serta terdakwa telah menerima gaji sebesar Rp. 2.609.000,- (dua juta enam ratus sembilan ribu rupiah) per bulannya dari KSP Sehati Cabang Pringgasela, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor KSP Sehati Makmur Abadi Unit Pringgasela yang beralamat di Jalan H. Mayor Akhmad Sidik, Dusun Dasan Geres, Desa Aikdewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa adalah seorang yang bekerja di KSP Sehati Cabang Pringgasela serta bertugas sebagai Credit Marketing Officer (CMO) yang tugasnya adalah untuk melakukan penagihan uang angsuran maupun uang pelunasan kepada setiap nasabah dan mencari nasabah sekaligus melakukan proses input data nasabah pada saat mengajukan pinjaman pada aplikasi sehati mobile;
- Bahwa berdasarkan tugas terdakwa tersebut, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2024, terdakwa mendatangi rumah saksi Inaq Esa dengan maksud menagih uang pelunasan pinjaman yang diajukan oleh saksi Inaq Esa pada KSP Sehati sehingga terdakwa menerima uang pelunasan sebesar Rp. 3.987.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dalam bentuk cash dan tidak memberikan kwitansi maupun tanda terima kepada saksi Inaq Esa;
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak disetorkan ke kasir KSP Sehati Cabang Pringgasela agar uang yang telah diterima dari saksi Inaq Esa tersebut dapat diperuntukkan sebagai uang pelunasan pinjaman dari saksi Inaq Esa kepada pihak KSP Sehati Cabang Pringgasela;
- Bahwa dalam perbuatan terdakwa berupa menagih, menerima kemudian menggunakan uang setoran untuk kepentingan pribadinya yang seharusnya diperuntukkan kepada KSP Sehati tersebut telah dilakukan kepada total keseluruhan sebanyak 9 (sembilan) nasabah KSP Sehati dengan rincian sebagai berikut:
- Nasabah yang melakukan pembayaran secara cash kepada terdakwa adalah:
- Nasabah an. JOHARIA dengan nomor kontrak 7068250000088, melakukan pembayaran uang pelunasan dengan cara cash sebanyak dua kali yaitu pada bulan Mei 2025 sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah), dan pada bulan yang sama kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah), sehingga jumlah uang angsuran yang suah di terima oleh ZOHRIADI sebesar Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah);
- Nasabah an. M. ROSIHAN ANWAR dengan nomor kontrak 7068240000091, melakukan pembayaran uang pelunasan dengan cara cash pada bulan Maret 2025 sebesar Rp. 5.300.000 ( lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- Nasabah an. INAQ ESA dengan nomor kontrak 7068240000512, melakukan pembayaran uang pelunasan dengan cara cash pada bulan Desember 2024 atau sekitar 1 ( satu ) minggu setelah pencairan dengan uang pelunasan sebesar Rp. 3.987.000 ( tiga juta sembilan ratus delapan ribu rupiah);
- Nasabah an. INAQ SARI dengan nomor kontrak 7068240000261, melakukan pembayaran uang pelunasan denagn cara cash sebanyak 2 ( dua ) kali yakni pada tanggal 19 April 2025 pukul 09.00 wita sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada hari yang sama yakni tanggal 19 April 2025 pukul 17.00 wita membayar uang pelunasan sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah), sehingga jumlah uang pelunasan yang diambil sebesar Rp. 4.500.000 ( empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nasabah an. RIRIN JUWITA SARI dengan nomor kontrak 7076240001516 melakukan pembayaran uang angsuran secara cash pada tanggal 03 April 2025 sebesar Rp. 3.450.000 ( tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran selama 3 bulan namun oleh ZOHRIADI hanya di setorkan pembayaran selama 2 bulan sehingga sisa angsuran yang tidak disetorkan sebesar Rp 1.168.000 ( Satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah ).
- Nasabah yang melakukan pembayaran secara transfer ke nomor rekening milik terdakwa adalah:
- Nasabah an. HASROH dengan nomor kontrak 7068250000279, melakukan pembayaran uang angsuran dengan cara mentransfer ke nomor rekening ZOHRIADI pada tanggal 31 Mei 2025 sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah);
- Nasabah an. HARTONO dengan nomor kontrak 7068250000116, melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BRI milk ZOHRIADI pada tanggal 23 Maret 2025 sebesar Rp. 11.500.000 ( sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
- Nasabah yang melakukan pembayaran secara transfer ke dana milik terdakwa adalah:
- Nasabah an. SITI RUHAMA dengan nomor kontrak 7068250000317, melakukan pembayaran uang angsuran dengan cara mentranster ke nomor dana milik ZOHRIADI sebanyak 2 ( dua ) kali yaitu pada tanggal 18 juni 2025 sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) dan pada tanggal 24 Juni 2025 sebesar Rp. 1.737.000 ( satu juta tujuh ratus tiga puluh juta rupia), sehingga uang angsuran yang sudah di terima oleh ZOHRIADI sebesar Rp. 2.237.000 ( dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- Nasabah an. BADARUDDIN dengan nomor kontrak 7068250000425 melakukan pembayaran angsuran dengan cara mentransfer ke dana milik ZOHRIADI pada tanggal 17 Juni 2025 sebesar Rp. 1.138.000 ( satu juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Audit Internal yang dibuat oleh Internal Audit pada Kantor KSP Sehati atas nama Dino El Irvan pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 dengan kesimpulan pada pokoknya yaitu terdakwa telah menggelapkan uang pelunasan 5 (lima) kontrak dan menggelapkan uang angsuran 4 (empat) kontrak dengan total kerugian yang dialami oleh KSP Sehati sebesar Rp. 39.830.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa selaku Credit Marketing Officer (CMO) pada KSP Sehati Cabang Pringgasela telah melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki dana dari para nasabah KSP Sehati Cabang Pringgasela padahal diketahui oleh terdakwa sendiri bahwa terdakwa tidak berhak atas dana dari para Nasabah tersebut.
---- Perbuatan terdakwa ZOHRIADI Alias ZOHRI Alias JO Bin AMAQ UHANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---------- Bahwa Terdakwa Zohriadi Alias Zohri Alias Jo Bin Amaq Uhandi, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor KSP Sehati Makmur Abadi Unit Pringgasela yang beralamat di Jalan H. Mayor Akhmad Sidik, Dusun Dasan Geres, Desa Aikdewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa adalah seorang yang bekerja di KSP Sehati Cabang Pringgasela serta bertugas sebagai Credit Marketing Officer (CMO) yang tugasnya adalah untuk melakukan penagihan uang angsuran maupun uang pelunasan kepada setiap nasabah dan mencari nasabah sekaligus melakukan proses input data nasabah pada saat mengajukan pinjaman pada aplikasi sehati mobile;
- Bahwa berdasarkan tugas terdakwa tersebut, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2024, terdakwa mendatangi rumah saksi Inaq Esa dengan maksud menagih uang pelunasan pinjaman yang diajukan oleh saksi Inaq Esa pada KSP Sehati sehingga terdakwa menerima uang pelunasan sebesar Rp. 3.987.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dalam bentuk cash dan tidak memberikan kwitansi maupun tanda terima kepada saksi Inaq Esa;
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak disetorkan ke kasir KSP Sehati Cabang Pringgasela agar uang yang telah diterima dari saksi Inaq Esa tersebut dapat diperuntukkan sebagai uang pelunasan pinjaman dari saksi Inaq Esa kepada pihak KSP Sehati Cabang Pringgasela;
- Bahwa dalam perbuatan terdakwa berupa menagih, menerima kemudian menggunakan uang setoran untuk kepentingan pribadinya yang seharusnya diperuntukkan kepada KSP Sehati tersebut telah dilakukan kepada total keseluruhan sebanyak 9 (sembilan) nasabah KSP Sehati dengan rincian sebagai berikut:
- Nasabah yang melakukan pembayaran secara cash kepada terdakwa adalah:
- Nasabah an. JOHARIA dengan nomor kontrak 7068250000088, melakukan pembayaran uang pelunasan dengan cara cash sebanyak dua kali yaitu pada bulan Mei 2025 sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah), dan pada bulan yang sama kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah), sehingga jumlah uang angsuran yang suah di terima oleh ZOHRIADI sebesar Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah);
- Nasabah an. M. ROSIHAN ANWAR dengan nomor kontrak 7068240000091, melakukan pembayaran uang pelunasan dengan cara cash pada bulan Maret 2025 sebesar Rp. 5.300.000 ( lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- Nasabah an. INAQ ESA dengan nomor kontrak 7068240000512, melakukan pembayaran uang pelunasan dengan cara cash pada bulan Desember 2024 atau sekitar 1 ( satu ) minggu setelah pencairan dengan uang pelunasan sebesar Rp. 3.987.000 ( tiga juta sembilan ratus delapan ribu rupiah);
- Nasabah an. INAQ SARI dengan nomor kontrak 7068240000261, melakukan pembayaran uang pelunasan denagn cara cash sebanyak 2 ( dua ) kali yakni pada tanggal 19 April 2025 pukul 09.00 wita sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada hari yang sama yakni tanggal 19 April 2025 pukul 17.00 wita membayar uang pelunasan sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah), sehingga jumlah uang pelunasan yang diambil sebesar Rp. 4.500.000 ( empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nasabah an. RIRIN JUWITA SARI dengan nomor kontrak 7076240001516 melakukan pembayaran uang angsuran secara cash pada tanggal 03 April 2025 sebesar Rp. 3.450.000 ( tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran selama 3 bulan namun oleh ZOHRIADI hanya di setorkan pembayaran selama 2 bulan sehingga sisa angsuran yang tidak disetorkan sebesar Rp 1.168.000 ( Satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah ).
- Nasabah yang melakukan pembayaran secara transfer ke nomor rekening milik terdakwa adalah:
- Nasabah an. HASROH dengan nomor kontrak 7068250000279, melakukan pembayaran uang angsuran dengan cara mentransfer ke nomor rekening ZOHRIADI pada tanggal 31 Mei 2025 sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah);
- Nasabah an. HARTONO dengan nomor kontrak 7068250000116, melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BRI milk ZOHRIADI pada tanggal 23 Maret 2025 sebesar Rp. 11.500.000 ( sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
- Nasabah yang melakukan pembayaran secara transfer ke dana milik terdakwa adalah:
- Nasabah an. SITI RUHAMA dengan nomor kontrak 7068250000317, melakukan pembayaran uang angsuran dengan cara mentranster ke nomor dana milik ZOHRIADI sebanyak 2 ( dua ) kali yaitu pada tanggal 18 juni 2025 sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) dan pada tanggal 24 Juni 2025 sebesar Rp. 1.737.000 ( satu juta tujuh ratus tiga puluh juta rupia), sehingga uang angsuran yang sudah di terima oleh ZOHRIADI sebesar Rp. 2.237.000 ( dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- Nasabah an. BADARUDDIN dengan nomor kontrak 7068250000425 melakukan pembayaran angsuran dengan cara mentransfer ke dana milik ZOHRIADI pada tanggal 17 Juni 2025 sebesar Rp. 1.138.000 ( satu juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Audit Internal yang dibuat oleh Internal Audit pada Kantor KSP Sehati atas nama Dino El Irvan pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 dengan kesimpulan pada pokoknya yaitu terdakwa telah menggelapkan uang pelunasan 5 (lima) kontrak dan menggelapkan uang angsuran 4 (empat) kontrak dengan total kerugian yang dialami oleh KSP Sehati sebesar Rp. 39.830.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa selaku Credit Marketing Officer (CMO) pada KSP Sehati Cabang Pringgasela telah melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki dana dari para nasabah KSP Sehati Cabang Pringgasela padahal diketahui oleh terdakwa sendiri bahwa terdakwa tidak berhak atas dana dari para Nasabah tersebut.
---- Perbuatan terdakwa ZOHRIADI Alias ZOHRI Alias JO Bin AMAQ UHANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------

Selong, 10 November 2025
Penuntut Umum
Erry Fajri, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|