Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2024/PN Sel YUSRIL HADIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUSRIL HADIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menegaskan bahwa nama YUSRIL HADI, tempat lahir di Selagik, Tanggal 23 Mei 1989 dalam Paspor Republik Indonesia nomor AB 998418 adalah salah/ keliru dan di betulkan sebenarnya adalah YUSRIL HADIE, tempat lahir di Selagik, tanggal 23 Mei 1989 berdasarkan akte kelahiran, KTP, dan kartu keluarga (KK).
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi  Kelas 1 TPI Mataram.
  4. Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi  TPI Kelas 1  Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan / perbaikan identitas pemohon dalam paspor nomor AB 998418.
  5. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini di bebankan kepada pemohon .
  6. Apabila majelis hakim perpendapat lain, maka mohon keputusan yang se adil-adil nya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak