Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2024/PN Sel ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menegaskan bahwa nama ABDULLAH, tempat lahir di Suralaga, tanggal 30 Desember 1994 dalam Paspor Republik Indonesia Nomer C2487338 adalah salah/keliru dan di betulkan sebenarnya adalah nama ABDULLAH, tempat lahir di Suralaga, tanggal 30 Desember 1998 berdasarkan Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga ( KK );
  3. Memerintahkan kepda pemohon untuk menyerahkan salinan penepatan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
  4. Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor Nomer C247338;
  5. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka keputusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak