Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Sel 1.Balma Ariagana, S.H.
2.ERRY FAJRI, S.H.
M. SYAKIRIN Bin H.SYAKIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 428/N.2.12.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Balma Ariagana, S.H.
2ERRY FAJRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYAKIRIN Bin H.SYAKIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-06/SLONG/Enz.2/01/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama terdakwa

:

M. SYAKIRIN bin H. SYAKIRIN

Nomor Identitas (NIK)

:

5203011207750003

Tempat lahir

:

Kondok

Umur/Tanggal Lahir

:

50 Tahun/ 12 Juli 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan

:

 

 

  1. Penangkapan

:

08 Oktober 2024  s/d 10 Oktober 2024

 

  1. Perpanjangan

Penangkapan

:

11 Oktober 2024 s/d 13 Oktober 2024

  1. Penahanan

:

 

 

  1. Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 12 Oktober 2024  s/d 31 Oktober 2024;

 

  1. Penyidik Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 01 November 2024 s/d 10 Desember 2024;

 

  1. Penyidik Perpanjangan KPN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 09 Januarl 2025;

 

  1. Penyidik Perpanjangan KPN Kedua
  2. Penuntut Umum

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 10 Januari 2025 s/d 08 Februari 2025;

 

Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025;

       

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa M. SYAKIRIN bin H. SYAKIRIN pada rentan waktu hari Minggu 06 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WITA sampai dengan 08 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukumyakni tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan yakni menjadi perantara dalam jual beli sebagai penitipan dan penimbangan narkotika milik orang lain,  “Narkotika Golongan I” berupa Narkotika jenis Sabu, “dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melibihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yakni berupa narkotika bukan tanaman dengan berat kotor keseluruhan narkotika tersebut sebesar 36,82 (tiga puluh enam koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih 34,88 (tiga puluh empat koma delapan puluh delapan) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024, Terdakwa menerima telepon dari sdr. Janil Aripin (DPO) untuk ditawari pekerjaan dengan cara menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dirumah Terdakwa dengan upah sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan kesepakatan apabila barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram habis terjual yang dititipkan tersebut habis terjual sdr. Janil Aripin (DPO) baru dibayarkan upah tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa diberikan tugas untuk melakukan penimbangan dan membungkus narkotika golongan I jenis sabu sesuai dengan berat yang diminta oleh sdr. Janil Aripin (DPO), yang mana atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa menerima narkotika golongan I berjenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram yang dibungkus sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang disimpan dalam 2 (dua) lembar tissue yang dibungkus dengan mengggunakan plastik sedang yang dibungkus kembali dengan menggunakan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam dan 2 (dua) buah kantong kain warna coklat beserta 3 (tiga) bungkus klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital orang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan dari sdr. Janil Aripin (DPO) pada tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang berlamat di Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2024, Terdakwa menerima telepon kembali dari sdr. Janil Aripin (DPO) yang memerintahkan Terdakwa untuk menyisihkan dan menimbang narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak 15 (lima belas) gram untuk diserahkan kepada orang suruhan sdr. Janil Aripin (DPO) yang akan menemuhi Terdakwa, berikutnya Terdakwa melaksanakan perintah pada hari tersebut sekira pukul 19.00 WITA dengan cara membagi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik sedang dengan berat masing-masing sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, kemudian dari salah satu bungkus tersebut oleh Terdakwa dibagi kembali menjadi 15 (lima belas) gram sesuai perintah sdr. Janil Aripin (DPO) dan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) gram dilakukan penimbangan kembali dan disisihkan oleh Terdakwa sebanyak 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram untuk disimpan ke plastik klip kecil dengan tujuan untuk dipergunakan secara pribadi oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali membungkus kedalam kain berwarna coklat sisa penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima gram), dan 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi narkotika golongan I  jenis sabu sebanyak 9,75 (sembila koma tujuh puluh lima gram) untuk kemudian disimpan oleh Terdakwa di bawah meja lipat di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 15 (lima belas) gram kepada orang suruhan sdr. Janil Aripin (DPO) bertempat di rumah Terdakwa yang berlamat di Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa kemudian pada hari Sealsa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa ditangkap oleh saksi HENDRI RIZA SEPTIAN dan saksi JOLI PURWADI selaku anggota Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Timur dirumah Terdakwa yang berlamat di Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa oleh saksi HENDRI RIZA SEPTIAN dan saksi JOLI PURWADI dengan disaksikan oleh SUDIRMAN selaku Kepala Wilayah setempat dan saksi ZAINAL ABIDIN selaku anggota BKD, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa dikamar tidurnya tepatnya di bawah meja belajar lipat ditemukan 2 (Dua) Buah Kain Warna Coklat yang di dalamnya berisi 1 (Satu) Buah Kain Warna Hitam yang terdapat 1 (satu) plastik bening sedang yang berisi 2 (Dua) Lembar Tissue Warna Putih yang di dalamnya lagi berisi 2 (Dua) Bungkus Plastik Sedang berisi Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 (Satu) Buah Timbangan Digital, selain itu ditemukan 1 (satu) buah dompet wara hitam yang berisi 1 (Satu) Klip Kecil Berisi Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu, 3 (Tiga) Bungkus Klip kosong, dan 1 (Satu) Buah Skop Plastik. Ditemukan juga 1 (Satu) Buah Alat Hisap Bong dan 1 (Satu) Korek Api Gas dan ditemukan juga di kamar tidurnya 1 (Satu) Buah telepon Redmi 9A warna bir dongker dengan nomor IMEI I: 864699055758365 dan IMEI II : 864699055758373 yang berada di atas kasur kamar milik M. SYAKIRIN Bin H.SYAKIRIN
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika berupa kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, telah dilakukan penimbangan oleh
    PT Pegadaian (Persero) Cabang Selong berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 54/11950.01/2024 tanggal 09 Oktober 2024, yang mana penimbangan tersebut menghasilkan bahwa kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut memiliki berat kotor berat kotor keseluruhan sebesar 36,82 (tiga puluh enam koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih 34,88 (tiga puluh empat koma delapan puluh delapan) gram yang kemudian disisihkan sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di balai besar P.O.M. Mataram, sedangkan 34,63 (tiga puluh empat koma enam tiga) gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga, barang bukti narkotika berupa kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang disisihkan seberat 0,06 (nol koma hol enam) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor L.HU.117.K.05.16.24.0718 tanggal 10 Oktober 2024.
  • Bahwa tindakan Terdakwa menjadi perantara suatu transaksi jual beli narkotika dengan menerima penitipan dan penimbangan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa M. SYAKIRIN bin H. SYAKIRIN pada rentan waktu hari Minggu 06 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WITA sampai dengan 08 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukumyakni tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan yakni menyimpan dan menguasai Narkotika didalam rumah milik Terdakwa,  “Narkotika Golongan I bukan tanaman” berupa Narkotika jenis Sabu, “beratnya melebihi 5 (lima) gram” yakni berupa narkotika bukan tanaman dengan berat kotor keseluruhan narkotika tersebut sebesar 36,82 (tiga puluh enam koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih 34,88 (tiga puluh empat koma delapan puluh delapan) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024, Terdakwa menerima telepon dari sdr. Janil Aripin (DPO) untuk ditawari pekerjaan dengan cara menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dirumah Terdakwa dengan upah sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan kesepakatan apabila barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram habis terjual yang dititipkan tersebut habis terjual sdr. Janil Aripin (DPO) baru dibayarkan upah tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa diberikan tugas untuk melakukan penimbangan dan membungkus narkotika golongan I jenis sabu sesuai dengan berat yang diminta oleh sdr. Janil Aripin (DPO), yang mana atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa menerima narkotika golongan I berjenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram yang dibungkus sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang disimpan dalam 2 (dua) lembar tissue yang dibungkus dengan mengggunakan plastik sedang yang dibungkus kembali dengan menggunakan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam dan 2 (dua) buah kantong kain warna coklat beserta 3 (tiga) bungkus klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital orang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan dari sdr. Janil Aripin (DPO) pada tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang berlamat di Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2024, Terdakwa menerima telepon kembali dari sdr. Janil Aripin (DPO) yang memerintahkan Terdakwa untuk menyisihkan dan menimbang narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak 15 (lima belas) gram untuk diserahkan kepada orang suruhan sdr. Janil Aripin (DPO) yang akan menemuhi Terdakwa, berikutnya Terdakwa melaksanakan perintah pada hari tersebut sekira pukul 19.00 WITA dengan cara membagi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik sedang dengan berat masing-masing sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, kemudian dari salah satu bungkus tersebut oleh Terdakwa dibagi kembali menjadi 15 (lima belas) gram sesuai perintah sdr. Janil Aripin (DPO) dan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) gram dilakukan penimbangan kembali dan disisihkan oleh Terdakwa sebanyak 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram untuk disimpan ke plastik klip kecil dengan tujuan untuk dipergunakan secara pribadi oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali membungkus kedalam kain berwarna coklat sisa penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima gram), dan 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi narkotika golongan I  jenis sabu sebanyak 9,75 (sembila koma tujuh puluh lima gram) untuk kemudian disimpan oleh Terdakwa di bawah meja lipat di dalam kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 15 (lima belas) gram kepada orang suruhan sdr. Janil Aripin (DPO) bertempat di rumah Terdakwa yang berlamat di Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa kemudian pada hari Sealsa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa ditangkap oleh saksi HENDRI RIZA SEPTIAN dan saksi JOLI PURWADI selaku anggota Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Timur dirumah Terdakwa yang berlamat di Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa oleh saksi HENDRI RIZA SEPTIAN dan saksi JOLI PURWADI dengan disaksikan oleh SUDIRMAN selaku Kepala Wilayah setempat dan saksi ZAINAL ABIDIN selaku anggota BKD, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa dikamar tidurnya tepatnya di bawah meja belajar lipat ditemukan 2 (Dua) Buah Kain Warna Coklat yang di dalamnya berisi 1 (Satu) Buah Kain Warna Hitam yang terdapat 1 (satu) plastik bening sedang yang berisi 2 (Dua) Lembar Tissue Warna Putih yang di dalamnya lagi berisi 2 (Dua) Bungkus Plastik Sedang berisi Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 (Satu) Buah Timbangan Digital, selain itu ditemukan 1 (satu) buah dompet wara hitam yang berisi 1 (Satu) Klip Kecil Berisi Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu, 3 (Tiga) Bungkus Klip kosong, dan 1 (Satu) Buah Skop Plastik. Ditemukan juga 1 (Satu) Buah Alat Hisap Bong dan 1 (Satu) Korek Api Gas dan ditemukan juga di kamar tidurnya 1 (Satu) Buah telepon Redmi 9A warna bir dongker dengan nomor IMEI I: 864699055758365 dan IMEI II : 864699055758373 yang berada di atas kasur kamar milik M. SYAKIRIN Bin H.SYAKIRIN
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika berupa kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, telah dilakukan penimbangan oleh
    PT Pegadaian (Persero) Cabang Selong berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 54/11950.01/2024 tanggal 09 Oktober 2024, yang mana penimbangan tersebut menghasilkan bahwa kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut memiliki berat kotor berat kotor keseluruhan sebesar 36,82 (tiga puluh enam koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih 34,88 (tiga puluh empat koma delapan puluh delapan) gram yang kemudian disisihkan sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di balai besar P.O.M. Mataram, sedangkan 34,63 (tiga puluh empat koma enam tiga) gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga, barang bukti narkotika berupa kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang disisihkan seberat 0,06 (nol koma hol enam) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor L.HU.117.K.05.16.24.0718 tanggal 10 Oktober 2024.
  • Bahwa tindakan Terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika.

 

Selong, 23 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Balma Ariagana, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya