Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah obyek sengketa terdiri dari :
- Tanah Sawah seluas 15 are (1500 m2) terletak di subak selak erat dusun Orong Lekok Desa Perian Kecamatan Montong Gading, Kabuaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Parit dan Tanah Sawah Muliadi
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Dolah
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Muhidin;
- Tanah Sawah seluas 10 are (1000 m2) terletak Di Subak Selak Erat Dusun Orong Lekok Desa Perian Kecamatan Montong Gading, Kabuaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Sawah M. Badri
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Nurun
- Sebelah Timur : Kebun Nuramat
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Nuramat;
- adalah sah milik para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakkan atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 yang menguasai, mengolah, memanfaatkan serta menjual gadai bagian dari tanah obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala surat-surat yang melekat atas tanah obyek sengketa atas nama para Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum para Penggugat telah mengalami kerugian akibat perbuatan dari Para Tergugat sebesar Rp. 825,000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) patut menurut hukum untuk dibayar oleh para Tergugat secara tanggung renteng;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (POLISI);
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |