Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2024/PN Sel | 1.SRI HARYATI, S.H 2.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H. |
SAMSUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2024/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1816/N.2.12.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“ P-29
SURAT DAKWAAN No.Register Perkara: PDM - 35/Slong/ 04/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : SAMSUDIN Nomor Indentitas/Nik : 5203093112770197 Tempat lahir : Dasan Toya Umur / tanggal lahir : 46 Tahun/31 Desember 1977 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Dusun Toya Daya RT 006 RW.000 Desa Toya Kec. Aikmel Kabupaten Lombok Timur . A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : -.
b. Status Penangkapan dan Penahanan : 1. Penangkapan : tanggal 22 Februari 2024 s/d 23 Februari 2024. 2. Penahanan: - Penyidik : Rutan Polda sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024. - Perpanjangan PU : Rutan Polda, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 22 April 2024 ; - Penuntut Umum : Rutan Polda, sejak tanggal 22 April 2024 s/d 11 Mei 2024 ;
C. DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa SAMSUDIN pada hari pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa di dusun Toya Daya RT.006/RW000 Desa Toya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
----------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.---------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |