Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2024/PN Sel MULYONO 1.I KOMANG SUKAMULYA CAHYANA
2.BANK PT. BPR PRIMANADI
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2024/PN Sel
Tanggal Surat Minggu, 17 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL ADNAN, SH., DkkMULYONO
Tergugat
NoNama
1I KOMANG SUKAMULYA CAHYANA
2BANK PT. BPR PRIMANADI
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUSA KHARISMAN ALIYANTO, S.H., C.P.L.BANK PT. BPR PRIMANADI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai tersebut di atas, Pelawan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya :

 

DALAM PROVISI

  • Menangguhkan apabila akan dilaksanakannya eksekusi berdasarkan Surat Relaas Panggilan Aanmaning nomor 01/Pdt.Eks.HT/2024/PN Sel Pengadilan Negeri Selong pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024.
  • Bahwa alasan yang cukup kuat adalah dikarenan terhadap satu (1) unit ruko yang tersebut dalam posita angka 5 huruf b adalah bukan menjadi bagian objek jaminan/objek lelang, dan juga harga lelang berdasarkan Kwitansi nomor : KUI-0457/KNL.1403/2023 tanggal 19 Desember 2023 Sebesar Rp. 808.350.000,- (Delapan ratus delapan juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) terhadap sebidang tanah beserta dua (2) unit ruko yang berdiri di atasnya, sangat jauh dari nilai pasaran terhadap sebidang tanah beserta dua (2) unit bangunan berupa ruko yang berdiri di atasnya tersebut.

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Hukum Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah pekarangan dan bangunan dengan luas 241 M2 dengan SHM No. 1591, yang tertuang dengan surat ukur no. 01097/Pringgabaya/2018 tertanggal 18 September 2018 atas nama MULYONO, yang terletak di Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, beserta dua (2) unit ruko yang berdiri di atasnya, adalah milik yang sah dari Pelawan ;

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa salah satu dari dua unit ruko yang akan dilakukan eksekusi lelang berdasarkan Surat Aanmaning nomor 01/Pdt.Eks.HT/2024/PN Sel tersebut pada posita angka 5 huruf b adalah hak milik Pelawan yang diperoleh dari jual beli yang tidak dijadikan objek jaminan/tanggungan dalam pengajuan kredit berdasarkan akta perjanjian kredit nomor 01 tanggal 04 Januari 2019 dengan nominal sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) ;

--dengan batas batas:----------------------------------

 

  • Sebelah Utara     : Ir. Masturi
  • Sebelah Selatan   : Saluran – Jalan raya                                 Pringgabaya Lb. Lombok
  • Sebelah Barat     : Ruko Milik Mulyono
  • Sebelah Timur     : Bapak Rizal

 

  1. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah beserta satu (1) unit ruko yang tersebut pada posita angka 5 huruf a adalah objek jaminan/hak tanggungan berdasarkan akta perjanjian kredit nomor 01 tanggal 04 Januari 2019 sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah),

--dengan batas batas:----------------------------------

 

  • Sebelah Utara     : Ir. Masturi
  • Sebelah Selatan   : Saluran – Jalan raya                                 Pringgabaya Lb. Lombok
  • Sebelah Barat     : Lalu Sastra Aji
  • Sebelah Timur     : Ruko Milik Mulyono

 

  1. Menyatakan batal demi hukum risalah lelang nomor nomor : 572/67/2023 tanggal 12 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Terlawan III kepada pemenang lelang (Terlawan I) karena didasarkan atas objek, proses lelang, dan harga yang tidak sesuai ;

 

  1. Menyatakan hukum Pelawan dapat diberikan kesempatan untuk dapat melakukan penjualan terhadap objek sengketa yaitu berupa satu (1) unit ruko yang tersebut dalam posita angka 5 huruf a sebagai pelunasan hutang kepada Terlawan II.

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak