Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2025/PN Sel 1.Rifngatul Ulfa, S.H.
2.Muhamad Galang Hermawan,S.H.
HAERUL HAQKI ALias HAKI Bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 462/N.2.12.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifngatul Ulfa, S.H.
2Muhamad Galang Hermawan,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUL HAQKI ALias HAKI Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

                                                                                                         

SURAT  DAKWAAN

 NO. REG. PERK: PDM-07/ SLONG/Eoh.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap

:

HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD.

Nomor Identitas

:

KTP. 5203170309940001.

Tempat Lahir

:

Geres Lauq.

Umur/Tgl Lahir

:

30 Tahun / 03 September 1994.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Geres Lauq, RT.001/RW.000, Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

A g a m a      

:

Islam.

Pekerjaan     

:

Buruh Harian Lepas.

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

Penangkapan

:

Rutan, sejak tgl.29 Oktober 2024 s/d 30 Oktober 2024.

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tgl.29 Oktober 2024 s/d 17 November 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tgl.18 November 2024 s/d 27 Desember 2024

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tgl.28 Desember 2024 s/d 26 Januari 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl.20 Januari 2025 s/d 08 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD bersama-sama dengan Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI, Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN, Anak GUSTANA APRIADI ALIAS GUSTANA BIN AHMAD ZAINURI dan Anak JANWARI ALAMSYAH ALIAS ARI BIN MUKLIN (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di toko UD. DEWATA dan konter LOLI CELL yang beralamat di Bermis, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD bersama dengan Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI, Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN, Anak GUSTANA APRIADI ALIAS GUSTANA BIN AHMAD ZAINURI dan Anak JANWARI ALAMSYAH ALIAS ARI BIN MUKLIN sedang berkumpul di rumah kos yang berada di Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Kemudian Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI mengajak terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD dan teman-teman lainnya untuk mengambil barang di salah satu toko dan konter yang berada di Bermis, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur karena toko dan konter tersebut tidak ada yang menjaganya, setelah mendengar hal tersebut terdakwa dan teman-teman lainnya menyetujui dan bersepakat untuk pergi kelokasi. Sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD dan teman-temannya berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam menuju ke sebuah rumah yang ada toko dan konternya yang berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari kos. Setelah tiba di depan rumah yang ada toko dan konternya, terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD dan teman-temannya melihat dan memantau keadaan sekitar rumah tersebut lalu melihat toko dan konter dalam keadaan tertutup dan terkunci, kemudian terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD dan teman-temannya bersepakat dan membagi tugas yaitu terdakwa dan Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI beserta Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN masuk kedalam rumah sementara Anak GUSTANA APRIADI ALIAS GUSTANA BIN AHMAD ZAINURI dan Anak JANWARI ALAMSYAH ALIAS ARI BIN MUKLIN menunggu dipinggir jalan untuk memantau situasi disekitar lingkungan rumah yang ada toko dan konternya tersebut. Kemudian terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN berjalan menuju toko lalu memanjat dan naik melalui pagar tembok menuju ke lantai 2. Selanjutnya setelah terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN sampai di lantai 2 lalu Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI membuka pintu jendela yang tidak terkunci menggunakan tangan kemudian terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN secara bersama-sama mendorong trail jendela tersebut hingga rusak dan terlepas setelah itu terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN masuk kedalam rumah yang berada di lantai 2 melalui jendela yang rusak tersebut. Setelah berada di dalam rumah lantai 2 terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN langsung turun menuju ke toko dan konter yang berada di lantai 1 tersebut. Lalu terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN menuju ke konter, di dalam konter tersebut terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN mengambil 1 (satu) unit handphone merek samsung A10s warna hitam dan beberapa kartu sim Axis serta beberapa voucher internet XL. Setelah itu terdakwa  HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN menuju ke toko yang berada disebelah konter tersebut, kemudian terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD,  Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN mencongkel pintu toko dengan menggunakan 1 (satu) buah skop gagang kayu yang ia dapatkan di rumah tersebut. Setelah pintu toko terbuka lalu terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN masuk kedalam toko kemudian mengambil 6 (enam) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau, beberapa rokok yang berada etalase, uang sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam laci meja kasir, serta beberapa snack (makanan ringan) yang berada di atas rak. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN kembali menuju ke lantai 2 dan keluar melalui jendela yang telah mereka rusak tadi, kemudian melompat menuju ke luar area toko. Lalu terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI, Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN, Anak GUSTANA APRIADI ALIAS GUSTANA BIN AHMAD ZAINURI dan Anak JANWARI ALAMSYAH ALIAS ARI BIN MUKLIN membawa barang-barang tersebut menuju ke kos tempat mereka berkumpul tadi dan menyimpan barang-barang tersebut sebelum dijual.
  • Bahwa toko UD. DEWATA dan konter LOLI CELL milik saksi I Gusti Putu Budiarta Alias Gusti merupakan bangunan rumah yang terdapat 3 kamar tidur, yang digunakan oleh saksi bersama anak dan istrinya tinggal untuk menginap ketika libur bekerja. Dan saksi I Gusti Putu Budiarta Alias Gusti pernah tidur sebelum peristiwa terjadi.
  • Bahwa terdakwa dan teman-temannya tidak pernah meminta izin atau diberikan izin oleh pemiliknya untuk mengambil barang-barang yang ada di toko dan konter tersebut.  
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan teman-temannya tersebut, saksi I Gusti Putu Budiarta Alias Gusti mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).  

 

    -----Perbuatan terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di toko UD. DEWATA dan konter LOLI CELL yang beralamat di Bermis, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita terdakwa bersama dengan Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI, Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN, Anak GUSTANA APRIADI ALIAS GUSTANA BIN AHMAD ZAINURI dan Anak JANWARI ALAMSYAH ALIAS ARI BIN MUKLIN sedang berkumpul di rumah kos yang berada di Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Kemudian Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI mengajak terdakwa dan teman-teman lainnya untuk mengambil barang di salah satu rumah yang ada toko dan konter yang berada di Bermis, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dan mengatakan bahwa toko tersebut tidak ada yang menjaganya, mendengar hal tersebut terdakwa dan teman-teman lainnya menyetujui ajakannya. Kemudian sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa dan teman-teman lainnya berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam menuju ke lokasi yang berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari kos. Setelah tiba di depan toko dan konter, terdakwa dan teman-teman lainnya melihat situasi dan keadaan sekitar toko tersebut serta melihat toko dalam keadaan tertutup dan terkunci, sehingga terdakwa, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN berjalan menuju toko lalu masuk melalui lantai 2, sementara Anak GUSTANA APRIADI ALIAS GUSTANA BIN AHMAD ZAINURI dan Anak JANWARI ALAMSYAH ALIAS ARI BIN MUKLIN menunggu dipinggir jalan untuk memantau situasi. Selanjutnya setelah terdakwa, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN berada di lantai 2 lalu membuka pintu jendela yang tidak terkunci menggunakan tangan setelah itu terdakwa, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN masuk kedalam rumah yang berada di lantai 2 melalui jendela tersebut. Setelah berada di dalam rumah lantai 2 terdakwa, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN langsung turun menuju ke toko dan konter yang berada di lantai 1 tersebut. Lalu terdakwa Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN menuju ke konter dan di dalam konter tersebut terdakwa Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN mengambil 1 (satu) unit handphone merek samsung A10s warna hitam dan beberapa kartu sim Axis serta beberapa voucher internet XL. Setelah itu terdakwa Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN menuju ke toko yang berada disebelah konter tersebut, kemudian terdakwa, Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN mengambil 6 (enam) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau, beberapa rokok yang berada etalase, uang sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam laci meja kasir, serta beberapa snack (makanan ringan) yang berada di atas rak. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa Anak MOH. AIDIL ISMAIL ALIAS MAIL BIN MOH. IRSAN THARMIZI dan Anak TASYRIHUN NOVA ALIAS OPAL BIN MUSLIHUDDIN keluar melalui jendela kemudian melompat menuju ke luar area toko. Lalu terdakwa dan teman-temannya membawa barang-barang tersebut menuju ke kos tempat mereka berkumpul dan menyimpan barang-barang tersebut sebelum dijual.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin atau diberikan izin oleh pemiliknya untuk mengambil barang-barang di toko dan konter tersebut. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Gusti Putu Budiarta Alias Gusti mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah). 

 

    -----Perbuatan terdakwa HAERUL HAQKI Alias HAKI Bin MUHAMMAD, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------

 

                                                                                   Selong,  03 Februari 2025

                                                                                    Penuntut Umum

 

 

 

 

                                                                                    RIFNGATUL ULFA, S.H.

                                                                                    Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya