Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Sel 1.LAQ JUMASIH
2.SARBINI
3.SUKINI
4.PUTRAWADI, SE.
5.NURUL HIJJAH
6.AHMAD JUAINI ABDULLAH
7.KUBBY ULUL AZMI
8.M. HIDAYATULLAH HUSNI ZAINI
9.FAUZI MARTADINATA
10.SEREAH
11.SITI HAJAR
12.ZULKIFLI
13.FAIZAH
14.BURHANUDIN
15.PUPUT MUTIA RAHAYU SUPRIHARTINI
16.LAQ SUKAWATI alias SRIATI
17.LAQ SURYANI
18.LAQ DINI HATI
JUMENAH AIWAN, S.Pd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAQ JUMASIH
2SARBINI
3SUKINI
4PUTRAWADI, SE.
5NURUL HIJJAH
6AHMAD JUAINI ABDULLAH
7KUBBY ULUL AZMI
8M. HIDAYATULLAH HUSNI ZAINI
9FAUZI MARTADINATA
10SEREAH
11SITI HAJAR
12ZULKIFLI
13FAIZAH
14BURHANUDIN
15PUPUT MUTIA RAHAYU SUPRIHARTINI
16LAQ SUKAWATI alias SRIATI
17LAQ SURYANI
18LAQ DINI HATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkLAQ JUMASIH
2Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkSARBINI
3Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkSUKINI
4Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkPUTRAWADI, SE.
5Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkNURUL HIJJAH
6Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkAHMAD JUAINI ABDULLAH
7Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkKUBBY ULUL AZMI
8Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkM. HIDAYATULLAH HUSNI ZAINI
9Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkFAUZI MARTADINATA
10Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkSEREAH
11Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkSITI HAJAR
12Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkZULKIFLI
13Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkFAIZAH
14Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkBURHANUDIN
15Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkPUPUT MUTIA RAHAYU SUPRIHARTINI
16Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkLAQ SUKAWATI alias SRIATI
17Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkLAQ SURYANI
18Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkLAQ DINI HATI
Tergugat
NoNama
1JUMENAH AIWAN, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa 1 dan 2 berupa :
    1. Tanah sawah seluas 411 m2 pada angka 7.a.1 terletak di subag Songak, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara            : tanah sawah bagian Loq Mahsun
  • Sebelah Selatan         : tanah milik adat Lalu Jumeneng
  • Sebelah Timur           : tanah sawah bagian Hajjah Deri/obyek sengketa 3
  • Sebelah Barat            : tanah sawah bagian Loq Sahri/obyek sengketa 8
    1. Tanah ladang seluas 181 m2 pada angka 7.a.3 terletak di Subak Denggen, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur , dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara            : tanah bagian Sanusi Pane
  • Sebelah Selatan         : tanah Haji Jaini
  • Sebelah Timur           : tanah bagian Hajjah Deri/obyek sengketa 4
  • Sebelah Barat            : tanah sawah bagian Loq Mahsun

Adalah hak milik LAQ JUMASIH (penggugat 1).

  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa 3 dan 4 berupa :
  1. Tanah sawah seluas ±  987 m2 pada angka 7.b.2 terletak di Subak Denggen Lauk, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara            : tanah sawah bagian Loq Mahsun
  • Sebelah Selatan         : tanah milik adat Lalu Jumeneng
  • Sebelah Timur           : tanah sawah bagian Hajjah Ameni/obyek sengketa 5
  • Sebelah Barat            : tanah sawah bagian Laq Jumasih/obyek sengketa 1
  1. Tanah ladang seluas ±  435 m2 pada angka 7.b.3 terletak di Subak Denggen Lauk, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara            : tanah bagian Sanusi Pane
  • Sebelah Selatan         : tanah Haji Juaini
  • Sebelah Timur           : tanah bagian Hajjah Ameni/obyeng sengketa 6
  • Sebelah Barat            : tanah bagian Laq Jumasih/obyek sengketa 2

Adalah hak milik HAJJAH DERI yang harus turun/diterima oleh Penggugat 10, 11, 12, 13, 14, dan 15.

  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa 5 dan 6 berupa :
  1. Tanah seluas ± 5,5 are dari tanah sawah seluas ± 987 m2 pada angka 7.c.2 terletak di subag Denggen, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara            : tanah sawah bagian Loq Mahsun
  • Sebelah Selatan         : pecahan
  • Sebelah Timur           : tanah Haji Jaini
  • Sebelah Barat            : tanah sawah bagian Hajjah Deri/obyek sengketa 3
  1. Tanah ladang seluas ± 435 m2 pada angka 7.c.3 terlatak di Lingkungan Denggen Lauk, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara            : tanah bagian Sanusi Pane
  • Sebelah Selatan         : tanah Haji Juaini
  • Sebelah Timur           : tanah bagian Loq Sahri/obyek sengketa 9
  • Sebelah Barat            : tanah bagian Hajjah Deri/obyek sengketa 4

Adalah hak milik HAJJAH AMENI yang harus turun kepada/diterima oleh Penggugat 2, 3, 4, 5 6, 7, 8 dan 9.

  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa 7, 8 dan 9 berupa :
  1. Tanah seluas ± 162 m2 dari tanah sawah seluas ±  362 m2 pada angka 7.d.1 terletak di Denggen Daya, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara            : tanah sawah bagian Hajjah Ameni
  • Sebelah Selatan         : Lorong Kampung
  • Sebelah Timur           : perkampungan penduduk
  • Sebelah Barat            : tanah sawah bagian Loq Mahsun
  1. Tanah seluas ± 5,5 are dari tanah sawah seluas ±  987 m2 pada angka 7.d.2 terletak di subak Denggen Lauk, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara            : tanah sawah bagian Loq Mahsun
  • Sebelah Selatan         : pecahan
  • Sebelah Timur           : tanah sawah bagian Laq Jumasih/obyek sengketa 1
  • Sebelah Barat            : tanah sawah Amaq Sodok
  1. Tanah ladang seluas ± 435 m2 pada angka 7.d.3 terletak di Denggen Lauk, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara            : tanah bagian Sahrum
  • Sebelah Selatan         : tanah Haji Juaini
  • Sebelah Timur           : tanah ladang Loq Mahsun
  • Sebelah Barat            : tanah bagian Hajjah Ameni/obyek sengketa 6

Adalah hak milik LOQ SAHRI yang harus turunkepada/diterima oleh penggugat 16, 17 dan 18.

  1. Menyatakan hukum bahwa penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat adalah tanpa alas hak yang sah.
  2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan mempertahankan obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga surat menyurat yang lahir daripadanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
  3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa 1 dan 2 kepada Penggugat 1 secara sukarela dan dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa 3 dan 4 kepada Penggugat 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 secara sukarela dan dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa 5 dan 6 kepada Penggugat 2, 3, 4, 5 6, 7, 8 dan 9 secara sukarela dan dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa 7, 8 dan 9 kepada Penggugat 16, 17 dan 18 secara sukarela dan dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak