Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.B/2024/PN Sel | 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H. 2.EDY SETIAWAN,S.H. 3.IWAN WINARSO, S.H., M.Hum. 4.ELI TUTIK SASMITA, S.H 5.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H. |
SAMARUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.B/2024/PN Sel | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2628/ N.2.12.3 /Eoh. 2/ 07/ 2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id "Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN No.Register Perkara: PDM - 45/SLONG/Enz.2/05/2024
1. Nama : SAMARUDIN NIK/akta : 5271037112780029 Tempat lahir : Tampang Umur/Tgl lahir : 26 th/ 21 Juli 1997 . Jenis Kelamin : Laki- laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Batu Berungguk, Dusun Batu Berungguk, RT/RW 000/000,Desa Kidang, Kec.Praya Timur Kab. Lombok Tengah. Agama : Islam Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
C. D A K W A A N :
-------- Bahwa terdakwa SAMARUDIN bersama- sama dengan LALU TEGUH (DPO) pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan halaman Rumah Asrama (kantor PT TECHNOLOGI KARYA MANDIRI) )di Dususn Montong Baan Desa Sikur Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru dengan No Pol D 3024 MU No Rangka MH1JMB11XRK005577 No Sin JMB1E-1005781 seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban CRISTIAN LISON TEIXEIRA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Awalnya terdakwa SAMARUDIN bersama- sama dengan LALU TEGUH (DPO) pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 19.30 wita berangakat menuju lombok timur selanjutnya setelah terdakwa sampai di Dususn Montong Baan Desa Sikur Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur melihat sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru dengan No Pol D 3024 MU sedang parker didepan halaman asrama (sekaligus kantor PT TECHNOLOGI KARYA MANDIRI) yang dimana kondisi pada saat itu sepi sehingga timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru dengan No Pol D 3024 MU yang sedang parker di depan halaman rumah asrama sekaligus kantor PT TECHNOLOGI KARYA MANDIRI) dengan cara menggeretnya keluar karena sepeda motor tersebut dalam kedaan tidak terkonci stang sedangkan saudara TEGUH mendorong sepeda motor tersebut dari arah belakang setelah terdakwa sampai didesa Mertak Kecamatan Pujut kabupaten Lombok tengah disana terdakwa memutuskan tali kabel kunci kotak sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut bisa hidup (menyala) setelah itu terdakwa menghubungi saksi SUHERMAN melalui telephon dan menawarkan sepeda motor terebut untuk dijual kepada saksi SUHERMAN sehingga saksi SUHERMAN melakukan tawar menawar dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa janjian bertemu bersama dengan saksi SUHERMAN dipinggir jalan raya dusun sereneng Desa mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah setelah itu terdakwa bersama dengan saudara LALU TEGUH berangkat menuju tempat tersebut dengan membawa sepeda motor hasila curian merk Honda Beat Warna Biru dengan No Pol D 3024 MU yang dimana setelah sampai di tempat tersebut saksi SUHERMAN langsung membayar secara tunai kepada terdakwa sebesar RP.1250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) ditransfer melalui rekening saudara LALU TEGUH dan setelah selsai melaksanakn transaksi tersebut terdakwa bersama dengan LALU TEGUH dan saksi SUHERMAN masing- masing pulang kerumahnya, yang dimana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk untuk kebutuhan sehari- hari sehingga selang beberapa hari terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.--
---- Bahwa terdakwa SAMARUDIN bersama- sama dengan LALU TEGUH (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru dengan No Pol D 3024 MU No Rangka MH1JMB11XRK005577 No Sin JMB1E-1005781 tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu saksi CRISTIAN LISON TEIXEIRA.---------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke 4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------
Selong, 28 Juni 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
EDY SETIAWAN, SH. Jaksa Muda |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |