Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Sel AHMAD AL AZIZ 1.M. ROZI
2.FEZULMA ASRI RAMADHAN
3.NUSSIRWAN ARDI
4.MIFTAHUL JANNAH
5.MAYA INDAHSARI
6.DENY SETIAWATI
7.BAIQ SITI MAULIDIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD AL AZIZ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HURIADI,SHAHMAD AL AZIZ
Tergugat
NoNama
1M. ROZI
2FEZULMA ASRI RAMADHAN
3NUSSIRWAN ARDI
4MIFTAHUL JANNAH
5MAYA INDAHSARI
6DENY SETIAWATI
7BAIQ SITI MAULIDIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD EFENDI, S.SY., DkkM. ROZI
2H.DJUMAD DACHLAN, SH.,DkBAIQ SITI MAULIDIA
3ESSUHANDI, S.H., DkFEZULMA ASRI RAMADHAN
4ESSUHANDI, S.H., DkNUSSIRWAN ARDI
5ESSUHANDI, S.H., DkMIFTAHUL JANNAH
6ESSUHANDI, S.H., DkMAYA INDAHSARI
7ESSUHANDI, S.H., DkDENY SETIAWATI
Nilai Sengketa(Rp) 137.000.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat, maka Penggugat mohon Yth. Ketua Penggadilan Negeri Selong untuk memanggil Para Tergugat pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut;

 

  •  
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 137.000.000., (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah). yang di bayarkan secara kontan dan Tanggung Renteng kepada Penggugat;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak