Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Rumus Sidik Jari Pemohon dengan Rumus Sidik Jari Adalah sesuai dengan Nama dan Tempat tanggal lahir Pemohon yakni SUMIATI, Perempuan, Lahir di Peropok tanggal 31 Desember 1969;
- Menyatakan bahwa Pemohon mengajukan Penegasan Identitas sesuai dengan Akte Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
- Apabila Majlis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
|