Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2024/PN Sel Balma Ariagana, S.H. M.ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 160/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3555 /N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Balma Ariagana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-70/SLONG/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

M. ZULKIFLI alias ZUL Bin HADIRUDIN

Nomor Identitas

:

5203070409880001

Tempat lahir

:

Kelayu

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 04 September 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gubuk Tengak, Kebun Erat, RT026/RW000, Kelurahan Kelayu utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur,Prov.Nusa Tenggara Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

27 Mei 2024 s.d. 27 Mei 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  1. Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2024 s.d. 16 Juni 2024;

 

  1. Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2024 s.d. 26 Juli  2024

 

  1. Penuntut umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2024 s.d. 13 Agustus  2024

 

  1. Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2024 s.d. 12 September  2024

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa M. ZULKFLI alias ZUL bin HADIRUDIN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di areal persawahan yang beralamat di Kebun Erat, Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan, yakni menerima gadai dari saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN, sesuatu benda, yakni 1 (satu) buat Sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi DR2738LK, Nomor Rangka MH1JF5139CK525991, Nomor Mesin JF51E-3500205, tahun pembuatan 2012, atas nama STNK SAHRIF MARSUM beserta 1 (satu) lembar STNK Honda Beat warna merah nomor polisi DR2738LK, Nomor Rangka MH1JF5139CK525991, Nomor Mesin JF51E-3500205, tahun pembuatan 2012, atas nama STNK SAHRIF MARSUM, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yakni sepeda motor dan STNK tersebut sepatutnya diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi PAESAL bin AGUS pada hari senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 21.30 WITA bertempat di Rumah-rumahan Sawah yang beralamat di Subak Runggang Danger II, Kebon Montor, Dusun Gubuk Tengak, desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur yang diserahkan kepada saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi PAESAL bin AGUS datang kepada Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN yang sedang berada di berugak pada tempat Terdakwa bekerja di Kolam milik Pak Ujang yang beralamat di Kebun Erat, Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, membawa 1 (satu) buat Sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi DR2738LK, Nomor Rangka MH1JF5139CK525991, Nomor Mesin JF51E-3500205, tahun pembuatan 2012, atas nama STNK SAHRIF MARSUM beserta 1 (satu) lembar STNK Honda Beat warna merah nomor polisi DR2738LK, Nomor Rangka MH1JF5139CK525991, Nomor Mesin JF51E-3500205, tahun pembuatan 2012, atas nama STNK SAHRIF MARSUM hasil pencurian yang saksi PAESAL bin AGUS lakukan pada hari dan tanggal yang sama Pukul 21.30 WITA bertempat di Rumah-rumahan Sawah yang beralamat di Subak Runggang Danger II, Kebon Montor, Dusun Gubuk Tengak, desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan menyerahkan sepeda motor dan STNK tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN untuk dipergunakan melunasi hutang yang dimiliki saksi PAESAL bin AGUS kepada Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang setelah sepeda motor hasil curian tersebut diserahkan ke Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN, saksi PAESAL bin AGUS meninggalkan Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN dengan berjalan kaki yang tidak lama kemudian, Terdakwa datang ke tempat yang sama menghampiri Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN selanjutnya Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN mengatakan kepada Terdakwa “SAYA TITIP SEPEDA MOTOR INI DI SINI BERSAMA DENGAN KUNCI DAN STNK, BESOK KITA PAKAI SEPEDA MOTOR INI” serta meminta Terdakwa untuk mengantarkan pulang menggunakan sepeda motor Satria FU milik Terdakwa yang mana atas perkataan dan permintaan Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN tersebut, Terdakwa menurutinya.
  • Bahwa keesokan harinya, hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN datang kembali ke ke tempat Terdakwa  bekerja di Kolam milik Pak Ujang yang beralamat di Kebun Erat, Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sesampainya ditempat tersebut, Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN bertemu dengan Terdakwa dan mengatakan padanya “SAYA BUTUH UANG CEPAT, GADAIKAN SAYA SEPEDA MOTOR ITU” (beat merah yang dititipkan oleh Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN), berikutnya Terdakwa menelfon teman-temannya untuk menawarkan gadai atas sepeda motor hasil curian tersebut akan tetapi tidak ada yang sanggup menerima gadai tersebut yang mana atas keadaan tersebut Terdakwa menawarkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN “YA UDAH, PAKAI SAJA UANG SAYA, ADA Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)” mendengar tawaran tersebut, Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN menyetujuinya kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN kemudian Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN pergi meninggalkan Terdakwa beserta sepeda motor hasil curian tersebut yang kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa berikutnya sekitar 5 (lima) hari kemudian, Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN menghubungi kembali Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa menggadaikan kembali sepeda motor hasil curian tersebut kepada orang lain sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi Terdakwa kembali menawarkan untuk menambah uang gadai atas sepeda motor hasil curian tersebut sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN setujui dan menerima uang tambahan gadai tersebut dan pergi meninggalkan Terdakwa selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari sehingga total nilai uang gadai yang diserahkan Terdakwa kepada saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN alias CAMAT bin AWALUDIN adalah sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan penadahan yang dilakukan Terdakwa atas sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi DR2738LK, Nomor Rangka MH1JF5139CK525991, Nomor Mesin JF51E-3500205, tahun pembuatan 2012, atas nama STNK SAHRIF MARSUM beserta 1 (satu) lembar STNK Honda Beat warna merah nomor polisi DR2738LK, Nomor Rangka MH1JF5139CK525991, Nomor Mesin JF51E-3500205, tahun pembuatan 2012, atas nama STNK SAHRIF MARSUM hasil pencurian saksi PAESAL bin AGUS, saksi SAHRIF MARSUM mengalami kerugian sebesar Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa M. ZULKFLI alias ZUL bin HADIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

 

Selong, 23 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Balma Ariagana, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya