Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2024/PN Sel IRAH alias AMAQ ZAINUL HADI 1.SUHAEMI
2.EVI KURNIA ROSANTI
3.RUKIYAH
4.ROHYATUL AINI
5.SAHRUDIN alias AMAQ MUSTIADI
6.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB LOMBOK TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Sabtu, 25 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRAH alias AMAQ ZAINUL HADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHAEP ASHADY, SH, DkIRAH alias AMAQ ZAINUL HADI
Tergugat
NoNama
1SUHAEMI
2EVI KURNIA ROSANTI
3RUKIYAH
4ROHYATUL AINI
5SAHRUDIN alias AMAQ MUSTIADI
6BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong dan/atau Majelis hakim yang mulia memanggil para pihak berperkara dalam suatu persidangan yang telah ditentukan untuk memeriksa, mengadili dan berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa:
  1. Setempat tanah sawah terletak di Orong Batu Sangkokan/Paok Kambut Dusun Bukit Durian Desa Perigi Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, dengan luas ± 1,5 Ha (±150 Are) dengan batas-batas:

Sebelah Utara : Kali Kecil

Sebelah Selatan : Kali Kecil

Sebelah Barat : Tanah Loq Nurmanep / Amaq Mus

Sebelah Timur : Tanah Sukarman / Amaq Han dan Loq Gaba/Amaq Nim

 

  1. Setempat tanah sawah terletak di Orong Renggalan/Sempol Dusun Bukit Durian Desa Perigi Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, dengan luas ± 1,24 Ha (±124 Are) dengan batas-batas:

Sebelah Utara : Tanah Samiun/Amaq Suhi

Sebelah Selatan : Sungai Kemong

Sebelah Barat : Jalan Usaha Tani

Sebelah Timur : Tanah Sahrudin / Amaq Mustiadi dan Ani / Inaq Supal

Adalah sah milik Penggugat yaitu Irah alias Amaq Zainul Hadi

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Amaq Tiayum (+) dan surat-surat yang melekat atas tanah sengketa yang dijadikan sebagai dasar atau legalitas oleh Amaq Tiayum (+) dan/atau La Tiayum (+) untuk menguasai, mempertahankan dan mengalihkan dan/atau menukar (tukar guling) tanah sengketa kepada Tergugat 5 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum .
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat 5 yang berani menerima penukaran tanah sengketa dari orang yang tidak berhak adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum oleh karenanya penguasaan tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat 5 harus dinyatakan batal demi hukum.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat-surat yang melekat atas tanah tanah sengketa yang dijadikan sebagai dasar hak tukar guling oleh Tergugat 5 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Amaq Tiayum (+) dan/atau La Tiayum yang memohon terbitnya sertifikat hak milik atas tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat 6 yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur yang telah menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah sengketa atas nama Laq Tiayum merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik No. 791, surat ukur No. 401/Perigi/2008 tanggal 30 Desember 2008 atas nama Laq Tiayum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa akibat dari perbuatan para Tergugat yang menguasai, memanfaatkan, menukar guling tanah sengketa secara melawan hukum menimbulkan kerugian moril dan materil bagi Penggugat sebesar Rp.2.345.000.000 (Dua Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan tuntas oleh para Tergugat secara tanggung renteng ketika perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat dan bila perlu menggunakan kekuatan aparat negara dalam hal ini Polisi, TNI dan Polisi Pamong Peraja (PolPP)
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar denda paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas kelalaian para Tergugat dalam memenuhi atau mematuhi amar putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.
  10. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) yang diletakkan atas tanah sengketa.
  11. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak