Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Sel Asshiddique Panggita Bima, S.H. PAESAL BIN AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3558 /N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asshiddique Panggita Bima, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAESAL BIN AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-  68 /SLONG/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

PAESAL Bin AGUS

Nomor Identitas

:

NIK KTP 5203080107881806

Tempat Lahir

:

Pohgading

Umur/ Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 01 Juli 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gubuk Tengak RT/RW, Desa Pohgading, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur,Prov Nusa Tenggara Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Tidak Sekolah (SD Kelas 6)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

27 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Lotim, 28 Mei 2024 s.d. 16 Juni 2024;

Perpanjangan Penahanan oleh PU

:

Rutan Polres Lotim, 17 Juni 2024 s.d. 26 Juli 2024.

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Lotim, 25 Juli 2024 s.d. 13 Agustus 2024.

Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Rutan Polres Lotim, 14 Agustus 2024 s.d. 12 September 2024.

 

  1.  ISI DAKWAAN:

Primair:

 

---------- Bahwa Terdakwa PAESAL Bin AGUS pada hari Senin tanggal 06 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah-rumahan sawah yang beralamat di Subak Runggang Danger II, Kebon Montor, Dusun Gubuk Tengak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 pukul 18.30 Wita Terdakwa berkunjung ke kolam tempat Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN bekerja yang beralamat di Kebun Erat Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur untuk menunggu Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN datang. Setelah beberapa saat menunggu, datang Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN Alias CAMAT Bin AWALUDIN dan mengobrol dengan Terdakwa, pada saat mengobrol, Terdakwa mengatakan “saya belum ada uang untuk mengembalikan uang yang saya pinjam”, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN Alias CAMAT Bin AWALUDIN menanggapi “ya ndak apa-apa, kapan-kapan ada uangmu”, selanjutnya Terdakwa menanggapi dengan bertanya “misal kalau ada motor gimana?”, lalu dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN Alias CAMAT Bin AWALUDIN dengan “ya ndak apa-apa”.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.45 WITA datang Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN dan segera Saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN Alias CAMAT Bin AWALUDIN meminta Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN untuk mengantar Terdakwa ke Desa Pohgading, selanjutnya Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN segera mengantar Terdakwa ke Desa Pohgading.
  • Sampai sekira pukul 20.15 Wita di jalan umum Kebun Montor Dusun Gubuk Tengak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur Terdakwa meminta untuk diturunkan dan Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN segera menurunkan Terdakwa, sedangkan Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN lekas pergi untuk pulang.
  • Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki sekira 150 (seratus lima puluh) meter ke arah Dedalpak dan melihat ada cahaya lampu senter sehingga Terdakwa memeriksa ke dalam rumah-rumahan sawah  dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Nomor Polisi DR 2738 LK, Noka MH1JF5139CK525991, Nosin JF51E-3500205, Tahun Pembuatan 2012, Atas Nama STNK SAHRIF MARSUM. Kemudian Terdakwa juga memeriksa ke dalam jok motor tersebut dan menemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa segera mengambil dan memasukkan handphone dan STNK sepeda motor tersebut ke dalam saku celananya dan merusak kunci setang sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa terlebih dahulu memegang setang sepeda motor tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan kiri Terdakwa sambil kaki kiri Terdakwa naikkan ke dudukan kaki sepeda motor tersebut sedangkan kaki kanan Terdakwa tetap berada di tanah, setelah itu Terdakwa menarik setang sepeda motor tersebut ke arah kanan dan setelah kuncian sepeda motor tersebut rusak, Terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya, sesampainya di jalan raya, Terdakwa mengambil obeng yang Terdakwa selipkan di kantung belakang celana dan digunakan untuk membuka baut box depan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menarik kabel dan menyambungkan kabel seksi kontak sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut dapat menyala, setelah sepeda motor tersebut menyala, Terdakwa segera membawanya ke kolam tempat Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN bekerja.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Nomor Polisi DR 2738 LK, Noka MH1JF5139CK525991, Nosin JF51E-3500205, Tahun Pembuatan 2012, Atas Nama STNK SAHRIF MARSUM beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor tersebut dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung, mengakibatkan Saksi SAHRIF MARSUM mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP--------

 

Subsidiair:

 

---------- Bahwa Terdakwa PAESAL Bin AGUS pada hari Senin tanggal 06 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah-rumahan sawah yang beralamat di Subak Runggang Danger II, Kebon Montor, Dusun Gubuk Tengak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 pukul 18.30 Wita Terdakwa berkunjung ke kolam tempat Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN bekerja yang beralamat di Kebun Erat Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur untuk menunggu Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN datang. Setelah beberapa saat menunggu.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.45 WITA datang Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN dan selanjutnya Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN segera mengantar Terdakwa ke Desa Pohgading. Sampai sekira pukul 20.15 Wita di jalan umum Kebun Montor Dusun Gubuk Tengak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur Terdakwa meminta untuk diturunkan dan Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN segera menurunkan Terdakwa, sedangkan Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN lekas pergi untuk pulang.
  • Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki sekira 150 (seratus lima puluh) meter ke arah Dedalpak dan melihat ada cahaya lampu senter sehingga Terdakwa memeriksa ke dalam rumah-rumahan sawah dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Nomor Polisi DR 2738 LK, Noka MH1JF5139CK525991, Nosin JF51E-3500205, Tahun Pembuatan 2012, Atas Nama STNK SAHRIF MARSUM. Selanjutnya Terdakwa merusak kunci setang sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa terlebih dahulu memegang setang sepeda motor tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan kiri Terdakwa sambil kaki kiri Terdakwa naikkan ke dudukan kaki sepeda motor tersebut sedangkan kaki kanan Terdakwa tetap berada di tanah, setelah itu Terdakwa menarik setang sepeda motor tersebut ke arah kanan dan setelah kuncian sepeda motor tersebut rusak, Terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya, sesampainya di jalan raya, Terdakwa mengambil obeng yang Terdakwa selipkan di kantung belakang celana dan digunakan untuk membuka baut box depan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menarik kabel dan menyambungkan kabel seksi kontak sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut dapat menyala, setelah sepeda motor tersebut menyala, Terdakwa segera membawanya ke kolam tempat Saksi M. ZULKIFLI Alias ZUL Bin HADIRUDIN bekerja.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Nomor Polisi DR 2738 LK, Noka MH1JF5139CK525991, Nosin JF51E-3500205, Tahun Pembuatan 2012, Atas Nama STNK SAHRIF MARSUM mengakibatkan Saksi SAHRIF MARSUM mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------

 

 

 

Selong, 23 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ASSHIDDIQUE PANGGITA BIMA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya