Petitum |
DALAM PETITUM
Bahwa atas dasar alasan-alasan uraian diatas, maka kami Penggugat memohon kiranya kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan Perjanjian pengakuan Hutang Tergugat tertanggal 04 Mei 2015 adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Pernyatan Perjanjian pengakuan hutang Tergugat tertanggal 04 Mei 2019, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat membayar sisa Pembayaran Hutang kepada Penggugat sebesar Rp.85.000.000.- (delapan puluh lima juta rupiah) secara tunain serta seketika setelah Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) secara tunai serta seketika setelah Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Kampung Banjar Barat, RT/RW.001/001, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur-NTB;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atas putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
ATAU :
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqquo Et Bono). |