Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Hakim yang memeriksa Pemohon ini, kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan penetapan :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Nama Pemohon yang benar sesuai dengan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir yang ada di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5203-LT-14102021-0093 Ahmad Wildan Lahir di kembang Seri 31 Desember 1993, Bukan Ahmad Wiildan lahir kmembang sri 31 December 1993, sesuai dengan pasport yang terbit sebelumnya;
- Memohon kepada kepada Majelis Hakim dan/atau Pengadilan Negeri Selong untuk mengirim Salinan Penetapan ini kepada instansi yang berwenang untuk melakukan perubahan dan di catat pada register untuk itu;
- Menyatakan bahwa apabila terdapat dokumen identitas Pemohon dengan nama dan tanggal lahir yang berbeda, maka mohon untuk dilakukan penyesuaian;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
- Apabila Majlis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
|