Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Sel MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE MOCH. BADARUDDIN Bin HAJI AMIN SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3592 /N.2.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. BADARUDDIN Bin HAJI AMIN SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 39 /SLONG/Enz.2/07/2024

 

  1.     IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa

Nama lengkap

 

:

 

Moch. Badaruddin Bin Haji Amin Saleh

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/Tgl Lahir           

:

53 tahun / 12 Juni 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Hasanuddin No. 9,Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan oleh penyidik:

Terdakwa dilakukan penangkapan sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024.

  • Diperpanjang Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d 20 Juli 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal 05 Agustus 2024

  • Perpanjang Oleh Ketua PN (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d tanggal 04 September 2024

 

  1.     DAKWAAN :

 

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa Moch. Badaruddin Bin Haji Amin Saleh pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Jalan Hasanuddin No. 9,Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari saksi Tohriadi (anggota Polisi) yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Tohriadi (anggota Polisi) bersama anggota Polisi yang lainnya segera meluncur ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanuddin No. 9,Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur setelah saksi Tohriadi (anggota Polisi) bersama anggota Polisi lainnya sampai di rumah terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh saksi Agus Ahmadi dan saksi Edi Handayani melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa, dimana saat itu ditemukan yakni:

 

 

 

 

 

  • 1 (satu) poket kecil  berisi Kristal bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, disaku depan kiri celana pendek warna krem merk Red Cliff
  • Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya  ditemukan yakni:
  • 1 (satu) buah kotak Jam Merk G-Shock warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus klip ukuran sedang yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Di rak Televisi ditemukan 1 (satu) Toples plastic plastk kecil warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) kotak besi kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi 6 (enam) poket kecil berisi Kristal bening di duga narkotika jeis sabu
  • 1 (satu) buah timbangan elektronik
  • 1 (satu) buah kotak permen merk Happydent yang didalamnya berisi klip kosong
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
  • Bahwa keseluruhan barang bukti tersebut pada saat diinterograsi diakui oleh terdakwa sebagai miliknya yang mana barang bukti berupa Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di beli terdakwa dari sdr. Ari (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita di rumah terdakwa dengan harga Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yang rencananya sebagian akan di jual dan sebagian lagi akan dikonsumsi sendiri, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti lainnya di bawa ke kantor Polres Lombok Timur Untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong, Lampiran Surat No.: 26/11950.05/2024 tanggal 18 Mei 2024 diperoleh hasil berat kotor keseluruhan 10,04 (sepuluh koma nol empat) gram dan berat bersih 7,31 (tujuh koma tiga satu) gram,
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0318 tanggal 20 Mei 2024 diperoleh hasil yakni:

“Sampel mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I”.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut.

 

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

Subsidiair

-------- Bahwa ia terdakwa Moch. Badaruddin Bin Haji Amin Saleh pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Jalan Hasanuddin No. 9,Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak tau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari saksi Tohriadi (anggota Polisi) yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Tohriadi (anggota Polisi) bersama anggota Polisi yang lainnya segera meluncur ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanuddin No. 9,Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur setelah saksi Tohriadi (anggota Polisi) bersama anggota Polisi lainnya sampai di rumah terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh saksi Agus Ahmadi dan saksi Edi Handayani melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa, dimana saat itu ditemukan yakni:
  • 1 (satu) poket kecil  berisi Kristal bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, disaku depan kiri celana pendek warna krem merk Red Cliff
  • Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya  ditemukan yakni:
  • 1 (satu) buah kotak Jam Merk G-Shock warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus klip ukuran sedang yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

 

 

 

 

 

  • Di rak Televisi ditemukan 1 (satu) Toples plastic plastk kecil warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) kotak besi kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi 6 (enam) poket kecil berisi Kristal bening di duga narkotika jeis sabu
  • 1 (satu) buah timbangan elektronik
  • 1 (satu) buah kotak permen merk Happydent yang didalamnya berisi klip kosong
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
  • Bahwa keseluruhan barang bukti tersebut pada saat diinterograsi diakui oleh terdakwa sebagai miliknya yang mana barang bukti berupa Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di beli terdakwa dari sdr. Ari (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita di rumah terdakwa dengan harga Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yang rencananya sebagian akan di jual dan sebagian lagi akan dikonsumsi sendiri, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti lainnya di bawa ke kantor Polres Lombok Timur Untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong, Lampiran Surat No.: 26/11950.05/2024 tanggal 18 Mei 2024 diperoleh hasil berat kotor keseluruhan 10,04 (sepuluh koma nol empat) gram dan berat bersih 7,31 (tujuh koma tiga satu) gram,
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0318 tanggal 20 Mei 2024 diperoleh hasil yakni:

“Sampel mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I”.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

                                                                             

 

Selong, 26 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Manik Artha Adhitama, SH.

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya