Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“ P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM- 03/ SLONG/Enz.2/01/2025
- Identitas Terdakwa:
Nama lengkap
Nik.
Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan / kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SOPIAN Bin (Alm) MAHSUN Als.PIAN
5203081404700003
Labuhan Lombok.
54 tahun/14 April 1970.
Laki - laki.
Indonesia.
KP. Sasak RT/RW 001/001, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat
Islam
Wiraswasta
SMA (Tidak Tamat).
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan Rutan :
1
-
|
. Penangkapan
Diperpanjang
|
:
:
|
Tgl 10 September 2024 s/d tgl 13 September 2024
Tgl 13 September 2024 s/d tgl 16 September 2024
|
2
|
. Penahanan:
|
:
|
Tgl 14 September 2024 s/d tgl 03 Oktober 2024
|
-
|
Di Perpanjang Kejaksaan
|
:
|
Tgl 04 Oktober 2024 s/d tgl 12 Nopember 2024
|
-
-
|
Di Perpanjang PN ke-I
Perpanjangan PN ke-II
|
:
:
|
Tgl 13 Nopember 2024 s/d tgl 12 Desember 2024.
Tgl 13 Desember 2024 s/d tgl 11 Januari 2025
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Tgl 10 Januari 2025 s/d tgl 29 Januari 2025
|
C. DAKWAAN :
Pertama:
----------Bahwa ia terdakwa SOPIAN Bin (Alm) MAHSUN Als. PIAN bersama dengan saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY dan saksi ADEWI JUNI WINARTA Bin ZULKIPLI Alias ADE (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 05.20 wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di BTN Kampung sasak RT.001 RW 001, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa SOPIAN Bin (Alm) MAHSUN Als.PIAN menghubungi Sdr.Aweng Als.Daweng melalui telpon untuk memesan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 5 gram .
- Bahwa selanjutnya masih dalam hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 17.00 Wita Sdr.Aweng Als.Daweng datang menemui terdakwa tepatnya diruang tamu melakukan transaksi berupa 1 (satu) bungkus narkotika Golongan I Jenis shabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp.5.000.000; (lima juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya setelah itu terdakwa memanggil saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE untuk masuk ke dalam dapur yang sebelumnya saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE sedang berada didepan rumah terdakwa, dan setelah terdakwa bersama saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE berada di dapur lalu terdakwa membuka 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 5 Gram tersebut untuk dibagi menjadi 10 (sepuluh) poket, dimana untuk 5 (lima) poket masing-masing seharga Rp.150.000; (seratus lima puluh ribu rupah) dan 5 poket dengan masing-masing seharga Rp.200.000;(dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa serahkan kepada saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE untuk dijual dan sisanya sebanyak 1 bungkus terdakwa lilit dengan tisu kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok sampoerna dan ditaruh dihalaman kosong depan rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari jum’at tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa bersama saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE kembali membagi sisa Narkotika Golongan I jenis shabu yang terdakwa simpan sebelumnya dihalaman depan rumah terdakwa untuk menjadi 5 poket seharga Rp.150.000;(seratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 poket seharga Rp.200.000;(dua ratus ribu rupiah) dan sisanya kembali terdakwa lilit dengan tisu dan dimasukkan kedalam bungkus rokok sampoerna kemudian di simpan pada halaman depan rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika Golongan I Jenis shabu yang disimpan dihalaman depan rumah terdakwa, setelah itu mengajak saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE tepatnya didapur untuk membagi menjadi 5 (lima) poket seharga Rp.150.000;(seratus lima puluh ribu) dan 5 (lima) poket seharga Rp.200.000;(dua ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa lilit dengan tisu lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok sampoerna dan terdakwa simpan dihalaman depan rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa bersama saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE kembali membagi sisa Narkotika Golongan I jenis shabu yang terdakwa simpan sebelumnya dihalaman depan rumah terdakwa untuk menjadi 5 poket seharga Rp.150.000;(seratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 poket seharga Rp.200.000;(dua ratus ribu rupiah) dan seketika itu datang sdr.Noval untuk mengambil 2 (dua) poket narkotika Golongan I jenis Shabu untuk dijual dan 1 (satu) poket terdakwa berikan secara Cuma-Cuma kepada sdr.Noval, kemudian 1 poket terdakwa berikan kepada saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE untuk dijual.
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 01.20 bertempat di pinggir jalan di Jalan Raya Sambelia Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, saksi Edy Harianto bersama saksi I Made Suriatha dan tim Ditresnarkoba POLDA NTB melakukan penangkapan terhadap saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE dam saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY (masing –masing terdakwa dalam berkas perkara di pisah), dengan disaksikan oleh saksi HADI ZULMIARDI dan saksi M.TAHIR HADI kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa :
- Pada saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY telah ditemukan barang bukti berupa :
a. Uang tunai Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah)merupakan uang hasil penjualan sabu.
b. 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru
c. 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
d. 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 351037759317305 dan IMEI 2 : 351037759611608 dengan nomor SIM Cardnya : 085952401135
- Pada Saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu Sesuai Berita acara penimbangan oleh dinas Perdagangan pemerintah kota Mataram No.510/2688-05/DAG/KH-BA/X/2024 tanggl 11 September 2024 dengan hasil berupa:
a 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih dengan berat bersih keseluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
b. 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih dengan berat bersih keseluruhan 0,46 (nol koma empat enam) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
c. 1 (satu) bungkus kristal putih dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
d. 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna hitam. ----------------------------
e. 1 (satu) unit HP Vivo warna biru dengan nomor IMEI 1 : 868149067496634 dan IMEI 2 : 868149067496626 dan nomor SIM Cardnya 085956270879. ---
f. 1 (satu) unit Motor CRF 150L warna hitam putih dengan nomor Mesin : KD11E 1302724 dan Nomor Rangka MH1KD1117NK30348.
- Bahwa selanjutnya setelah ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis shabu ditangan saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE dam saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY (masing –masing terdakwa dalam berkas perkara di pisah) kemudian dilakukan introgasi dan mengaku kalau Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa, dan selanjutnya dilakukan pengembangan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ke rumahnya di Kampung Sasak RT 001, RW 001 Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, dan saksi Edy Harianto bersama saksi I Made Suriatha dan tim Ditresnarkoba POLDA NTB melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) poket plastik klip transparan sisa pakai Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu
- 6 (enam) korek api gas
- 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru.
- 1 (satu) unit HP Noika warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 353810822602814 dan IMEI 2 : 353810822702812 dan Nmor SIM Cardnya 085951397295
- Uang tunai Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) bong
- 1 (satu) pipet kaca
- 1 (satu) tas transparan yang didalamnya terdapat Uang tunai sebesar Rp. 4.890.000,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- 4 (empat) plastik klip transparan.
- 14 (empat belas) poket plastik klip transparan sisa pakai Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu
- 4 (empat) pipet plastik putih garis merah
- 1 (satu) pipet plastik warna hitam yang dirangkai dengan pipet plastik warna merah garis putih
- 1 (satu) gunting
- 1 (satu) tas selempang merek Forester warna abu yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP Realme warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 864184067904497 dan IMEI 2 : 864184067904489 dengan nomor SIM Cardnya 082341110853
- 1 (satu) unit HP Noika warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 353810822602814 dan IMEI 2 : 353810822702812 dan Nmor SIM Cardnya 085951397295
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE dam saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY (masing –masing terdakwa dalam berkas perkara di pisah) dan barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba POLDA NTB untuk proses hukum lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor Nomor : 24.117.11.16.05.0661.K tanggal 12 September 2024 menerangkan Positif (+) adalah METAMFETAMIN (sabu) termasuk Narkotika Golongan I (satu) yang merupakan Narkotika jenis bukan tanaman sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---
---------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------
Kedua :
----------Bahwa ia terdakwa SOPIAN Bin (Alm) MAHSUN Als.PIAN bersama dengan saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY dan saksi ADEWIJUNI WINARTA Bin ZULKIPLI Alias ADE (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 01.50 wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di BTN Kampung sasak RT.001 RW 001, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum mememiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dolakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa SOPIAN Bin (Alm) MAHSUN Als.PIAN menghubungi Sdr.Aweng Als.Daweng melalui telpon untuk memesan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 5 gram .
- Bahwa selanjutnya masih dalam hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 17.00 Wita Sdr.Aweng Als.Daweng datang menemui terdakwa tepatnya diruang tamu melakukan transaksi berupa 1 (satu) bungkus narkotika Golongan I Jenis shabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp.5.000.000; (lima juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya setelah itu terdakwa memanggil saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE untuk masuk ke dalam dapur yang sebelumnya saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE sedang berada didepan rumah terdakwa, dan setelah terdakwa bersama saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE berada di dapur lalu terdakwa membuka 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 5 Gram tersebut untuk dibagi menjadi 10 (sepuluh) poket, dimana untuk 5 (lima) poket masing-masing seharga Rp.150.000; (seratus lima puluh ribu rupah) dan 5 poket dengan masing-masing seharga Rp.200.000;(dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa serahkan kepada saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE untuk dijual dan sisanya sebanyak 1 bungkus terdakwa lilit dengan tisu kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok sampoerna dan ditaruh dihalaman kosong depan rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari jum’at tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa bersama saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE kembali membagi sisa Narkotika Golongan I jenis shabu yang terdakwa simpan sebelumnya dihalaman depan rumah terdakwa untuk menjadi 5 poket seharga Rp.150.000;(seratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 poket seharga Rp.200.000;(dua ratus ribu rupiah) dan sisanya kembali terdakwa lilit dengan tisu dan dimasukkan kedalam bungkus rokok sampoerna kemudian di simpan pada halaman depan rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika Golongan I Jenis shabu yang disimpan dihalaman depan rumah terdakwa, setelah itu mengajak saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE tepatnya didapur untuk membagi menjadi 5 (lima) poket seharga Rp.150.000;(seratus lima puluh ribu) dan 5 (lima) poket seharga Rp.200.000;(dua ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa lilit dengan tisu lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok sampoerna dan terdakwa simpan dihalaman depan rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa bersama saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE kembali membagi sisa Narkotika Golongan I jenis shabu yang terdakwa simpan sebelumnya dihalaman depan rumah terdakwa untuk menjadi 5 poket seharga Rp.150.000;(seratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 poket seharga Rp.200.000;(dua ratus ribu rupiah) dan seketika itu datang sdr.Noval untuk mengambil 2 (dua) poket narkotika Golongan I jenis Shabu untuk dijual dan 1 (satu) poket terdakwa berikan secara Cuma-Cuma kepada sdr.Noval, kemudian 1 poket terdakwa berikan kepada saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE untuk dijual.
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 01.20 bertempat di pinggir jalan di Jalan Raya Sambelia Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, saksi Edy Harianto bersama saksi I Made Suriatha dan tim Ditresnarkoba POLDA NTB melakukan penangkapan terhadap saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE dam saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY (masing –masing terdakwa dalam berkas perkara di pisah), dengan disaksikan oleh saksi HADI ZULMIARDI dan saksi M.TAHIR HADI kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa :
- Pada saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY telah ditemukan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah)merupakan uang hasil penjualan sabu.
- 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru
- 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 351037759317305 dan IMEI 2 : 351037759611608 dengan nomor SIM Cardnya : 085952401135
- Pada diri Saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu Sesuai Berita acara penimbanagan oleh dinas Perdagangan pemerintah kota Mataram No.510/2688-05/DAG/KH-BA/X/2024 tanggl 11 September 2024 dengan hasil berupa:
- 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih dengan berat bersih keseluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
- 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih dengan berat bersih keseluruhan 0,46 (nol koma empat enam) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
- 1 (satu) bungkus kristal putih dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
- 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna hitam. ----------------------------
- 1 (satu) unit HP Vivo warna biru dengan nomor IMEI 1 : 868149067496634 dan IMEI 2 : 868149067496626 dan nomor SIM Cardnya 085956270879. ---
- 1 (satu) unit Motor CRF 150L warna hitam putih dengan nomor Mesin : KD11E 1302724 dan Nomor Rangka MH1KD1117NK30348.
- Bahwa selanjutnya setelah ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis shabu ditangan saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE dam saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY (masing –masing terdakwa dalam berkas perkara di pisah) kemudian dilakukan introgasi dan mengaku kalau Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa, dan selanjutnya dilakukan pengembangan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ke rumahnya di Kampung Sasak RT 001, RW 001 Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, dan saksi Edy Harianto bersama saksi I Made Suriatha dan tim Ditresnarkoba POLDA NTB melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) poket plastik klip transparan sisa pakai Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu
- 6 (enam) korek api gas
- 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru.
- 1 (satu) unit HP Noika warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 353810822602814 dan IMEI 2 : 353810822702812 dan Nmor SIM Cardnya 085951397295
- Uang tunai Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) bong
- 1 (satu) pipet kaca
- 1 (satu) tas transparan yang didalamnya terdapat Uang tunai sebesar Rp. 4.890.000,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- 4 (empat) plastik klip transparan.
- 14 (empat belas) poket plastik klip transparan sisa pakai Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu
- 4 (empat) pipet plastik putih garis merah
- 1 (satu) pipet plastik warna hitam yang dirangkai dengan pipet plastik warna merah garis putih
- 1 (satu) gunting
- 1 (satu) tas selempang merek Forester warna abu yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP Realme warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 864184067904497 dan IMEI 2 : 864184067904489 dengan nomor SIM Cardnya 082341110853
- 1 (satu) unit HP Noika warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 353810822602814 dan IMEI 2 : 353810822702812 dan Nmor SIM Cardnya 085951397295
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE dam saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY (masing –masing terdakwa dalam berkas perkara di pisah) dan barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba POLDA NTB untuk proses hukum lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor Nomor : 24.117.11.16.05.0661.K tanggal 12 September 2024 menerangkan Positif (+) adalah METAMFETAMIN (sabu) termasuk Narkotika Golongan I (satu) yang merupakan Narkotika jenis bukan tanaman sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----
Selong, 20 Januari 2025.
Penuntut Umum,
Widiywati, SH.MH
Jaksa Muda
|
|