Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim yang memeriksa Pemohon ini, kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan penetapan :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Nama yang semula SAMSUL BAHRI dirubah menjadi MUHAMMAD HAIRIL ANAM;
- Menyatakan dan memerintahkan kepada pemohon untuk mengirim turunan sah Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan dari undang-undang yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
- Apabila hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
|