Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap tanah objek sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa tanah sawah yang terletak di Embung Tampeng Dusun Gelanggang Timur, Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur-NTB; atas nama Amaq Asih alias H. Ramli, Luas + 0, 610 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Amaq Asih
Timur : Parit
Barat : Mamik Pawanari
Selatan : Amaq Luar
Adalah merupakan Hak Milik dari Almarhum Amaq Asih alias H. Ramli
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang sudah menguasai tanah objek sengketa serta tidak mau mengembalikan kepada almarhum Amaq Asih alias H. Ramli melalui Penggugat (Sulnah binti Amaq Asih) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa semua transaksi dan/atau peralihan atau pemindah tanganan kepemilikan objek sengketa dari kepemilikan Amaq Asih alias H. Ramli adalah batal demi hukum;
- Menyatakan segala bentuk surat-surat baik surat jual beli, SPPT, Hibah, Waris, Sertifikat maupun surat-surat lain yang timbul atas tanah objek sengketa yang berakibat beralihnya kepemilikan tanah objek sengketa adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya beserta dengan segala yang ada di atasnya kepada almarhum Amaq Asih alias H. Ramli melalui Penggugat (Sulnah binti Amaq Asih) tanpa beban perdata apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian (POLRI);
- Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun Peninjaun Kembali (PK);
- Menghukum Tergugat membayar Ganti Rugi baik kerugian Materil dan Imateril dengan total Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Dan atau apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|