Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2024/PN Sel 1.SUHERMAN
2.ANGGARA PUTRA
1.HAJJAH SUPI HARIATI
2.SUMI HARIATI
3.HAJI SATRIAWAN
4.MUHAMMAD ALI
5.NILA SARI
6.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHERMAN
2ANGGARA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAJJAH SUPI HARIATI
2SUMI HARIATI
3HAJI SATRIAWAN
4MUHAMMAD ALI
5NILA SARI
6BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SURI ANI
2JUMEDAN
3JUMADIL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dasar dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Keputusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas tanah sengketa tersebut;
  3. Menetapkan tanah kebun sekarang tanah pekarangan seluas + 8 Are (lebih kurang delapan are), dengan batas-batas :

Sebelah Utara        : Parit, sawah GURU RAUF

Sebelah Timur        : Parit, tanah AMAQ JUMESAH

Sebelah Selatan      : Rumah dan pekarangan AHUM

Sebelah Barat         : Pecahannya/bagian yang dikuasai oleh keturunan HAJI MOH. AJAIB (orang tua Tergugat 1 s.d Tergugat 5)

adalah merupakan hak milik yang syah dari Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat 1 s.d Tergugat 5 dimana atas bantuan BPN Kabupaten Lombok Timur (Tergugat 6) telah diterbitkan Sertifikat atas nama Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 4 dan Tergugat 5, maka penguasan dan perbuatan Para Tergugat tersebut yang tetap mempertahankan tanah sengketa adalah tidak syah dan merupakan melawan hukum;
  2. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul dan yang dimiliki oleh Para Tergugat baik berupa surat hibah, jual beli, SPPT, surat Sporadik, Sertifikat atau surat-surat sejenis lainnya yang bersifat memindah tangankan hak atas tanah sengketa adalah dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Para Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat/ikatan apapun dengan pihak lain, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisan RI);
  4. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi maupun verset;
  5. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Dan/atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak