Dakwaan |
--------- Penganiayaan  ringan yang dilakukan oleh tersangka atas nama JUNIDAH Als. JUNI BIN SUAIDI, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Dsn Otorita, Desa Belanting Kecamatan sambelia Kabupaten Lombok Timur,  dimana pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul mulut korban sebanyak satu kali menggunakan sebuah sandal selop merk Morego sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian bibir bagian dalam sebelah atas dan juga korban di tending sebanyak satu kali di bagian kaki sebelah kanan yang mengakibatkan kaki korban mengalami luka lecet |