Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUBHAN AFFANDI, SH | Lalu Azril | 2 | SUBHAN AFFANDI, SH | Haji Ll. Hilwan Hamid | 3 | SUBHAN AFFANDI, SH | Haji Ll. Muhammad Iskar | 4 | SUBHAN AFFANDI, SH | Ll. Adrian Hamid | 5 | SUBHAN AFFANDI, SH | Ll. Gapri | 6 | SUBHAN AFFANDI, SH | Hajjah Bq. Eka Hariani | 7 | SUBHAN AFFANDI, SH | Bq. Rizka Utami | 8 | SUBHAN AFFANDI, SH | Bq. Hapni Harliati | 9 | SUBHAN AFFANDI, SH | Ll. Azam Miswar | 10 | SUBHAN AFFANDI, SH | Bq. Ittizan Amni |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa adalah hak milik Para Penggugat yang diperoleh atas dasar tanah sawah peninggalan Lalu Makmun (+);-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum penguasaan ParaTergugat atas dasar gadai telah melebihi 7 tahun maka harus dikembalikan kepada Para Penggugat tanpa tebusan;----------------------------------------------------
- Menyatakan hukum obyek tanah sengketa yang penguasaannya oleh Para Tergugat dengan dasar yang tidak jelas adalah perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum obyek tanah sengketa berupa tanah sawah seluas 5.750 M2, Sertipikat Hak Milik (SHM ) nomor: 56/ Desa Tanjung, Surat Ukur nomor: 88/ 25 Januari 1980 atas nama pemegang hak Lalu Makmun, terletak di Subak Beleong Timuk, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuahan Haji, Kabupaten Lombok Timur dengan batas batas sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : jalan Lingkok dudu kePasar Tanjung;-------------------------------
Sebelah Selatan : tanah sawah almarhum H.Ll. Abdullah;-------------------------------
Sebelah Barat : tanah sawah H.Ridwan;------------------------------------------------
SebelahTimur : perkampungan;----------------------------------------------------------
Adalah hak milikPara Penggugat yang diperolleh berdasarkan tanah sawah peninggalan almarhum Lalu Makmun----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya baik dengan jual beli, gadai maupun dengan cara apapun juga untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan (Kepolisian RI);-
- Menyatakan hukum bahwa kerugian materil dan moril Para Penggugat adalah perbuatan Para Tergugat sebesar Rp 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah);------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan moril Penggugat, kerugian materil sebesar Rp 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah);--------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa dan atas harta harta milik Para Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------
- Dan apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;------------------------
|