Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Sel ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H. LALU NURIDIN bin LALU IRAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1264/ N.2.12.3 /Enz. 2/ 03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU NURIDIN bin LALU IRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-11/SLONG/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

LALU NURIDIN Bin LALU IRAHMAN

Nomor Identitas

:

KTP NIK 5203200107900567

Tempat lahir

:

Pengoros Luah

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 01 Juli 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pengoros Luah,, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

tanggal 09 Desember 2023 s/d 11 Desember 2023.

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 14 Desember 2023 s.d. 02 Januari 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 03 Januari 2024 s.d. 11 Februari 2024;

 

  • Perpanjangan I Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 12 Februari 2024 s.d. 12 Maret 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 08 Maret 2024 s.d. 27 Maret 2024.

 

  1. DAKWAAN:

Primair :

Bahwa Terdakwa LALU NURIDIN Bin LALU IRAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 09 bulan Desember tahun 2023 pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Pengoros Luah, RT. 000 / RW. 000, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa menelepon DPO SUHIR untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa membuat janji dengan DPO SUHIR untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga pada sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa pergi ke pinggir jalan Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah untuk bertemu dengan DPO SUHIR dan saat bertemu, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada DPO SUHIR, sedangkan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari DPO SUHIR, kemudian Terdakwa meminta plastik klip untuk Terdakwa bagi sabu tersebut sehingga Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus sedang plastik klip berisi klip kosong oleh DPO SUHIR.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan ketika sudah berada dirumah, Terdakwa langsung mencoba dengan mengkonsumsi sabu tersebut sedikit sebanyak 3 (tiga) kali hisap sambil Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket berisi narkotika jenis sabu. Kemudian pada sekira pukul 16.00 Wita datang DPO GEJUNG ke rumah Terdakwa membeli seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memberikan 1 (satu) poket berisi narkotika jenis sabu dan sisanya 2 (dua) poket berisi narkotika jenis sabu Terdakwa masukkan ke dalam masing-masing 1 (satu) klip dan dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi klip kosong dan Terdakwa simpan lipatan tikar di ruang dapur rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 18.20 Wita pihak kepolisian yaitu Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi TOHRIADI bersama dengan tim dari Kepolisian Resor Lombok Timur datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian polisi memanggil saksi yaitu Saksi MUHIBBIN dan Saksi SAHAR untuk menyaksikan penggeledahan dan saat penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yaitu rumah milik Terdakwa di ruang dapur, tepatnya di lipatan tikar polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 1 (satu) poket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Selong Nomor : 50/11950.12/2023, tanggal 11 Desember 2023 diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 2,04 (dua koma nol empat) gram dan berat bersih 0,50 (nol koma lima nol) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, sedangkan sisanya 0,41 (nol koma empat satu) gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan, serta berdasarkan Laporan Hasil Pengujian laboratorium Obat dan Napza, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor 23.117.11.16.05.0643.K, tanggal 12 Desember 2023, dengan kesimpulan sampel seberat 0,0646 (nol koma nol enam empat enam) gram mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I. Selain itu ditemukan juga 5 (lima) plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah timbangan elektronik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah handphone kecil Nokia warna biru, dan uang sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian setelah itu barang-barang yang ditemukan dan Terdakwa diamankan oleh polisi dan dibawa ke Kepolisian Resor Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa LALU NURIDIN Bin LALU IRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa LALU NURIDIN Bin LALU IRAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 09 bulan Desember tahun 2023 pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Pengoros Luah, RT. 000 / RW. 000, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa menelepon DPO SUHIR untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa membuat janji dengan DPO SUHIR untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga pada sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa pergi ke pinggir jalan Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah untuk bertemu dengan DPO SUHIR dan saat bertemu, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada DPO SUHIR, sedangkan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari DPO SUHIR, kemudian Terdakwa meminta plastik klip untuk Terdakwa bagi sabu tersebut sehingga Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus sedang plastik klip berisi klip kosong oleh DPO SUHIR.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan ketika sudah berada dirumah, Terdakwa langsung mencoba dengan mengkonsumsi sabu tersebut sedikit sebanyak 3 (tiga) kali hisap sambil Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket berisi narkotika jenis sabu. Kemudian pada sekira pukul 16.00 Wita datang DPO GEJUNG ke rumah Terdakwa membeli seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memberikan 1 (satu) poket berisi narkotika jenis sabu dan sisanya 2 (dua) poket berisi narkotika jenis sabu Terdakwa masukkan ke dalam masing-masing 1 (satu) klip dan dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi klip kosong dan Terdakwa simpan lipatan tikar di ruang dapur rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 18.20 Wita pihak kepolisian yaitu Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi TOHRIADI bersama dengan tim dari Kepolisian Resor Lombok Timur datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian polisi memanggil saksi yaitu Saksi MUHIBBIN dan Saksi SAHAR untuk menyaksikan penggeledahan dan saat penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yaitu rumah milik Terdakwa di ruang dapur, tepatnya di lipatan tikar polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 1 (satu) poket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Selong Nomor : 50/11950.12/2023, tanggal 11 Desember 2023 diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 2,04 (dua koma nol empat) gram dan berat bersih 0,50 (nol koma lima nol) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, sedangkan sisanya 0,41 (nol koma empat satu) gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan, serta berdasarkan Laporan Hasil Pengujian laboratorium Obat dan Napza, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor 23.117.11.16.05.0643.K, tanggal 12 Desember 2023, dengan kesimpulan sampel seberat 0,0646 (nol koma nol enam empat enam) gram mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I. Selain itu ditemukan juga 5 (lima) plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah timbangan elektronik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah handphone kecil Nokia warna biru, dan uang sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian setelah itu barang-barang yang ditemukan dan Terdakwa diamankan oleh polisi dan dibawa ke Kepolisian Resor Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa LALU NURIDIN Bin LALU IRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lebih Subsidair :

Bahwa Terdakwa LALU NURIDIN Bin LALU IRAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 09 bulan Desember tahun 2023 pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Pengoros Luah, RT. 000 / RW. 000, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa menelepon DPO SUHIR untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa membuat janji dengan DPO SUHIR untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga pada sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa pergi ke pinggir jalan Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah untuk bertemu dengan DPO SUHIR dan saat bertemu, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada DPO SUHIR, sedangkan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari DPO SUHIR, kemudian Terdakwa meminta plastik klip untuk Terdakwa bagi sabu tersebut sehingga Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus sedang plastik klip berisi klip kosong oleh DPO SUHIR.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan ketika sudah berada dirumah, Terdakwa langsung mencoba dengan mengkonsumsi sabu tersebut sedikit sebanyak 3 (tiga) kali hisap dengan caraa menggunakan 1 (satu) buah botol yang pada tutup botolnya dibuatkan 2 (dua) lubang dan masing-masing lubang dipasangkan pipet plastik yang selanjutnya sabu tersebut dimasukkan ke dalam tabung kaca dan dibakar menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap serta selanjutnya asap tersebut dihisap oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sambil Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket berisi narkotika jenis sabu. Kemudian pada sekira pukul 16.00 Wita datang DPO GEJUNG ke rumah Terdakwa membeli seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memberikan 1 (satu) poket berisi narkotika jenis sabu dan sisanya 2 (dua) poket berisi narkotika jenis sabu Terdakwa masukkan ke dalam masing-masing 1 (satu) klip dan dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi klip kosong dan Terdakwa simpan lipatan tikar di ruang dapur rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 18.20 Wita pihak kepolisian yaitu Saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan Saksi TOHRIADI bersama dengan tim dari Kepolisian Resor Lombok Timur datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian polisi memanggil saksi yaitu Saksi MUHIBBIN dan Saksi SAHAR untuk menyaksikan penggeledahan dan saat penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yaitu rumah milik Terdakwa di ruang dapur, tepatnya di lipatan tikar polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 1 (satu) poket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Selong Nomor : 50/11950.12/2023, tanggal 11 Desember 2023 diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 2,04 (dua koma nol empat) gram dan berat bersih 0,50 (nol koma lima nol) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, sedangkan sisanya 0,41 (nol koma empat satu) gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan, serta berdasarkan Laporan Hasil Pengujian laboratorium Obat dan Napza, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor 23.117.11.16.05.0643.K, tanggal 12 Desember 2023, dengan kesimpulan sampel seberat 0,0646 (nol koma nol enam empat enam) gram mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I. Selain itu ditemukan juga 5 (lima) plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah timbangan elektronik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah handphone kecil Nokia warna biru, dan uang sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian setelah itu barang-barang yang ditemukan dan Terdakwa diamankan oleh polisi dan dibawa ke Kepolisian Resor Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba RSUD dr. R. Soedjono tanggal 11 Desember 2023 atas nama pasien LALU NURIDIN Bin LALU IRAHMAN dan Surat Keterangan RSUD dr. R. Soedjono Selong Nomor : 006/ILTRS/XII/RSUD/2023, tanggal 11 Desember 2023, pada urin yang bersangkutan ditemukan adanya Narkoba jenis (AMPHETAMINE, METAMPHETAMINE).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa LALU NURIDIN Bin LALU IRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Selong, 08 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Achmad Ardiansyah Akbar, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya