Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
NO. REG. PERK: PDM-05/SLONG/Eoh.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
SUHARDI.
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP. 5202063112820092
|
Tempat Lahir
|
:
|
Beleke
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
42 Tahun / 31 Desember 1982.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Rupe, Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat).
|
- PENAHANAN :
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara lain ;
- Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara lain.
- DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa SUHARDI bersama dengan saksi Muhammad Irwan dan saksi Ashari (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Juni 2024 bertempat di halaman rumah milik saksi Ahmad Karzani Salam yang terletak di Jalan Pasar Baru Belakang SD 2 RT.002/RW.000, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF dengan Nomor Polisi DR-3606 RF, Nomor Mesin KD11E-1427778, Nomor Rangka MH1KD1118PK428532 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astera C100 dengan Nomor Polisi DK-2362 SE, Nomor Mesin NBE-1039666, Nomor Rangka NB050-39610 , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu : milik Ahmad Karzani Salam, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
-
- Bahwa bermula ketika pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekitar jam 19.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Irwan dan saksi Ashari lagi berkumpul dan nongkrong di rumah teman saksi Muhammad Irwan yang berada di Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur hingga dini hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 jam 02.00 Wita, lalu timbul niat terdakwa bersama saksi Muhammad Irwan dan saksi Ashari untuk melakukan pencurian;
- Bahwa selanjutnya saat itu juga Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar jam 03.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Irwan dan saksi Ashari berboncengan bertiga pergi menuju sebuah rumah di Jalan Pasar Baru Belakang SD 2 RT.002/RW.000, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dan setelah melihat situasi sekitar lokasi aman, kemudian saksi Muhammad Irwan masuk ke halaman rumah dengan cara memanjat melalui pintu gerbang kecil dan disusul oleh saksi Ashari yang juga memanjat melalui pintu gerbang kecil untuk mereka bisa masuk ke halaman rumah, sedangkan terdakwa bertugas menunggu di luar rumah untuk memantau dan mengawasi sekitar rumah;
- Bahwa setelah berada dalam halaman rumah milik saksi Ahmad Karzani Salam, lalu saksi Muhammad Irwan merusak engsel pintu gerbang kecil menggunakan kunci pas 12 yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga terbuka dan saksi Ashari menunggu dekat pintu gerbang kecil sambil memantau situasi sekitar rumah, selanjutnya saksi Muhammad Irwan melangkah menuju teras rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna putih merah yang sedang terparkir dalam keadaan tidak dikunci stang dengan cara menuntunnya menuju pintu gerbang kecil yang kemudian diserahkan ke saksi Ashari untuk membawanya keluar dari halaman rumah menuju terdakwa. Dan selanjutnya saksi Muhammad Irwan kembali lagi ke teras rumah untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astera C100 lalu menuntunnya bersama dengan saksi Ashari keluar halaman rumah menuju posisi terdakwa yang sudah berada diluar rumah terlebih dahulu;
- Bahwa setelah terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Irwan dan saksi Ashari berhasil mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astera C100 milik saksi Ahmad Karzani Salam keluar rumah, lalu mereka pergi meninggalkan rumah yang mana terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sebelumnya digunakan berboncengan, saksi Muhammad Irwan mengendarai sepeda motor Honda CRF dan saksi Ashari mengendarai sepeda motor Honda Astera C100, dan adapun cara untuk menghidupkan mesin motor-motor curian tersebut adalah saksi Muhammad Irwan mencabut kabel kontak dan kabel listrik/aki lalu menyambungkannya hingga dapat di nyalakan menggunakan starter kaki;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Irwan dan saksi Ashari pergi menuju Pantai Rambang, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur untuk menemui pembeli yang merupakan teman dari saksi Muhammad Irwan yang bernama Sdr. Ari (DPO) dan kemudian Sdr. Ari membayar 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah menerima uang hasil penjualan tersebut terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Irwan dan saksi Ashari pergi kembali menuju rumah teman saksi Muhammad Irwan yang berada di Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Dan sesampainya di rumah, terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Irwan dan saksi Ashari membagi hasil penjualan sepeda motor Honda CRF yang mana masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa keesokan harinya Minggu tanggal 9 Juni sekitar jam 11.00 Wita terdakwa bersama saksi Muhammad Irwan pergi menuju rumahnya Sdr. Muhammad Feriyadi Rusdi yang terletak di Dusun Selebung, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur dengan maksud menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astera C100 sambil mencari pembelinya, namun sebelum laku terjual terdakwa dan saksi Muhammad Irwan serta saksi Ashari terlebih dahulu tertangkap oleh anggota kepolisian dari Ditreskrimum Polda NTB;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Irwan dan saksi Ashari (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitzing), saksi Ahmad Karzani Salam selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF dengan Nomor Polisi DR-3606 RF, Nomor Mesin KD11E-1427778, Nomor Rangka MH1KD1118PK428532 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astera C100 dengan Nomor Polisi DK-2362 SE, Nomor Mesin NBE-1039666, Nomor Rangka NB050-39610 mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------
Selong, 14 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum,
ADI HELMI, SH
Jaksa Madya |